Jakarta, MINA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk mempermudah peraturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Apalagi, saat ini pengangguran di Indonesia masih tinggi.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, dengan dipermudah, bisa jadi tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan (unskill) akan berbondong-bondong ke Indonesia.
“Apalagi, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia, kata Said Iqbal sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (22/3).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini juga menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi asing. Karena investasi dapat mendorong pembangunan yang menciptakan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Dengan investasi yang meningkat, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan akan semakin meningkat. Namun, pertumbuhan ekonomi yang meningkat juga harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menganggur,” ujarnya.
Jika pengangguran meningkat, maka amanat konstitusi bahwa warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan penghidupan yang layak tidak akan tercapai. Karena itu, Said Iqbal mengharapkan pemerintah benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia agar tidak mendominasi dan menyalahi peraturan.
Dia mengatakan, KSPI menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.
“Kami tidak menginginkan masyarakat Indonesia menjadi penonton dalam negeri dan tidak berdaya saing karena menjadi tamu di negerinya sendiri, menjadi asing di negaranya sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, terkecuali yang skill worker atau tenaga kerja berketerampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge (pemindahan pengetahuan) dan transfer of job (pemindahan pekerjaan).
“Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,” ujarnya.
Maka KSPI mendesak Presiden untuk menghentikan kebijakan aturan yang mempermudah TKA khususnya TKA Cina yang masuk bekerja di Indonesia.(L/R01/RS1)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)