Nablus, 21 Ramadhan 1437/26 Juni 2016 (MINA) – Jumlah tahanan Palestina yang dihukum penjara seumur hidup di penjara Israel meningkat menjadi 489 orang.
Jumlah tersebut bertambah setelah Pengadilan Militer Salem Israel hari Rabu lalu menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat pejuang Palestina dari Nablus. Demikian diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Sebuah laporan mengatakan Studi Pusat Tahanan Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan Israel menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap warga Palestina yang dituduh membunuh warga Israel atau merencanakan serangan yang menyebabkan kematian warganya.
Pernyataan itu menambahkan para tahanan dengan jumlah tertinggi hukuman seumur hidup adalah Abdullah Ghalib al-Barghouthi dari Ramallah, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup 67 kali, diikuti oleh Ibrahim Jamil Hamid, yang dijatuhi hukuman 54 hukuman seumur hidup atas tuduhan memimpin Brigade Ezzedine al -Qassam Brigade di Tepi Barat dan bertanggung jawab atas banyak serangan bunuh diri.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pusat ini memperkirakan jumlah tahanan yang dihukum seumur hidup di penjara Israel akan meningkat lagi di masa mendatang, karena ada banyak orang Palestina diadili atas tuduhan mengambil bagian dalam operasi yang menyebabkan kematian warga negara Israel.
Pengadilan Militer Salem menghukum Yahya al-Haj Hamad, Amjad Illweiwi, Karam El- Masri dan Samir Kousa pada Rabu untuk menjatuhi dua orang dengan hukuman seumur hidup dan 30 tahun masing-masing tuduhan mengenai penembakan dua pemukim di dekat pemukiman Itamar pada Oktober 2015. (P004/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal