LGBT alias Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) belakangan ini kembali menjadi isi perbincangan hangat di Indonesia.
Lesbian bermakna seorang perempuan yang memiliki ketertarikan fisik dan emosional kepada sesama Perempuan.
Gay artinya seseorang yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis, secara khusus merujuk pada pria yang tertarik pada pria.
Biseksual mengacu pada seseorang yang memiliki ketertarikan kepada lebih dari satu gender.
Transgender yaitu seseorang yang identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelamin yang ditetapkan kepadanya saat lahir, berdasarkan organ reproduksi.
Queer istilah yang digunakan oleh individu yang merasa identitas gendernya tidak sesuai dengan norma mayoritas (heteroseksual).
Perdebatan LGBTQ ini bukan sekadar wacana, melainkan telah menyentuh tiga ranah fundamental, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), kesehatan moral, dan ketahanan nasional.
Di satu sisi, kelompok pendukung mengangkat bendera HAM untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan. Di sisi lain, otoritas keagamaan tertinggi seperti Imam Akbar Al-Azhar menyebutnya sebagai “penyimpangan dan penyakit” yang harus diobati.
Baca Juga: Polisi, Sekejam Itukah?
Sementara pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, memosisikannya sebagai salah satu bentuk “ancaman non-militer” terhadap eksistensi bangsa dan negara. Tulisan ini akan mengurai ketiga dimensi tersebut secara komprehensif.
- LGBTQ dan Hak Asasi Manusia
Para pegiat HAM berargumen bahwa individu dengan orientasi seksual menyimpang memiliki hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. Prinsip non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas privasi menjadi landasan utama perlindungan terhadap kelompok LGBTQ.
Mereka menolak segala bentuk kekerasan, persekusi, dan perlakuan tidak adil yang kerap menimpa kelompok ini. Di Indonesia sendiri, diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ telah berlangsung lama dan institusional .
Argumen HAM ini mendapat kritik tajam dari otoritas keagamaan tertinggi dunia Islam, Mufti Agung Al-Azhar Syaikh Ahmad Al-Tayeb menegaskan, konsep HAM yang dibangun oleh peradaban Barat tidak semuanya kompatibel dengan dimensi kemuliaan kemanusiaan.
Baca Juga: Memaknai Bulan Solidaritas Palestina: Ketika November Menjadi Pengingat Kemanusiaan
HAM Barat dibangun berdasarkan logika positivistik sains dan cenderung mengabaikan sisi nilai, etika, dan kesucian. Akibatnya, ada konsep HAM yang sesuai dengan Islam, tetapi banyak juga yang bertentangan, dan kasus LGBTQ termasuk di dalamnya.
Pandangan ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Mustasyar PBNU KH As’ad Said Ali, yang membedakan antara humanisme Barat dan Timur. Humanisme Barat bercorak individualisme dan liberalisme. Sementara humanisme Timur bertumpu pada keadilan dan peradaban (beradab).
Dengan kata lain, tidak semua nilai yang dianggap “hak asasi” di Barat otomatis dapat diterima di negeri Timur atau Islam, karena setiap peradaban memiliki kerangka moral dan etikanya sendiri.
- LGBTQ sebagai Penyakit: Pandangan Syariat dan Medis
Mufti Agung Al-Azhar Syaikh Ahmad Al-Tayeb dengan tegas menyatakan bahwa perilaku LGBTQ termasuk dalam kategori penyimpangan dan penyakit seks (syudzuz jinsiyah wa amradh al-jins). Karena itu, pelakunya harus diobati, dan pengobatan tersebut merupakan bagian dari perhatian Islam atas sisi kemanusiaan mereka.
Baca Juga: Akhiri Perang Saudara Yaman-Arab Saudi, Rakyat Hanya Jadi Korban
Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan berlandaskan pada pemahaman bahwa perilaku menyimpang dari fitrah adalah bentuk penyakit moral yang membutuhkan terapi.
Syaikh Al-Tayeb menganalogikan perilaku penyimpangan ini dengan hewan. Ia menyatakan bahwa hewan pun tidak pernah melakukan hubungan seks dengan sesama jenis, tetapi anehnya peradaban Barat justru melegalkan hubungan sesama jenis manusia dengan dalih HAM. “Sungguh tidak manusiawi,” ujarnya .
Dalam kajian psikologi Islam, praktik LGBTQ disebut sebagai penyakit jiwa yang disebabkan oleh dominasi dorongan amarah, sehingga kecenderungan untuk berbuat salah menjadi lebih besar dan mengingkari hal-hal yang bersifat baik.
Dalam ilmu kesehatan, perilaku ini menjadi salah satu penyebab menularnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, penyakit kelamin, dan penyakit menular lainnya. Inilah mengapa perilaku ini tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga dapat menular dan mengancam kesehatan masyarakat luas.
Baca Juga: Ketika Warga Eropa Berdemo, Apa Tuntutan Mereka?
Ulama dan pakar tafsir seperti Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menyebut bahwa homoseksualitas adalah penyakit yang menjatuhkan martabat manusia. Manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan Perempuan, agar melalui pertemuan keduanya dapat meneruskan keturunan hingga akhir zaman. Perilaku sesama jenis justru menghambat regenerasi umat manusia.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres ini bukanlah regulasi khusus LGBTQ. LGBTQ hanya salah satu unsur yang disebut dalam konteks ancaman non-militer terhadap eksistensi bangsa dan negara.
Yusril menjelaskan bahwa ancaman militer adalah ancaman berupa penggunaan kekuatan bersenjata, baik dari luar maupun dalam negeri. Sementara ancaman non-militer jauh lebih luas, mencakup persoalan sosial, budaya, bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Perang Digital atas Masjid Al-Aqsa
Yang terpenting untuk dipahami adalah pernyataan tegas Yusril yang mengatakan, persoalannya bukan pada individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Ancamannya ialah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang memengaruhi ketahanan nasional.
Dengan kata lain, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati dan Perpres ini tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, kekerasan, ataupun diskriminasi. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah upaya penyebaran paham, ideologi, atau gaya hidup yang dinilai dapat memengaruhi pola pikir masyarakat dan menggerus nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila, serta ketahanan nasional.
- Dimensi Syariat: Dosa Kaum Nabi Luth
Dari sisi syariat Islam, larangan terhadap perilaku homoseksual memiliki landasan yang sangat kuat, yaitu kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Quran. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena homoseksual yang terjadi pada masa Nabi Luth (kaum Sadum/Sodom) menjadi bukti pengulangan sejarah perilaku menyimpang ini dari masa ke masa .
Al-Quran menggunakan tujuh narasi untuk menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth :
Baca Juga: Rekam Jejak pada Penjajah Israel: Ketika Panggung Borobudur dan Jakarta Dipertaruhkan demi Bocelli
- Fahisyah (perbuatan sangat keji). “Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu” (QS Al-‘Ankabut: 28).
- Mungkar (ditolak oleh norma agama dan etika). Kaum Luth juga melakukan penyamunan dan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan mereka (QS Al-‘Ankabut: 29).
- Mufsid (merusak). Mereka merusak lembaga pernikahan, reproduksi sehat, dan mental-spiritual manusia.
- Musrif (melampaui batas). Perilaku ini dinilai abnormal karena bahkan binatang pun tidak menyukai sesama jenis.
- Zalim (aniaya). Menyimpang dari fitrah kemanusiaan.
- Dosa besar. Pelakunya disebut mujrimun.
- Mendapat peringatan berulang. Namun mereka tetap menentang dan menantang azab.
Karena keengganan mereka bertobat dan bahkan menantang Nabi Luth untuk mendatangkan azab, Allah menurunkan hukuman superdahsyat barupa hujan batu dari tanah yang terbakar (belerang bercampur api) dan negeri mereka dibalik, bagian atas menjadi bawah.
Istri Nabi Luth sendiri ikut binasa karena berkhianat dan menolak meninggalkan kaumnya. Hanya Nabi Luth dan sebagian keluarganya yang beriman yang diselamatkan.
Kisah tersebut tentu menjadi peringatan abadi bahwa perilaku homoseksual bukanlah persoalan yang bisa ditawar-tawar dalam Islam.
Dalam konteks maraknya isu LGBTQ saat ini, kisah kaum Nabi Luth menjadi pengingat bahwa nilai-nilai ini bukanlah hal baru dan telah terbukti membawa kebinasaan bagi kaum yang mengamalkannya secara massal.
Baca Juga: Muhammad adalah Nama Mulia
Bagi kita umat Islam, tentu pesan dari kisah kaum Nabi Luth tetap relevan, berupa peringatan Allah tentang konsekuensi dari normalisasi penyimpangan seksual bukanlah cerita kuno. Melainkan pelajaran abadi yang harus diambil i’tibar-nya untuk masa depan bangsa dan kemanusiaan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiga Tahun Thufan Al-Aqsa: Gaza Bertahan, Perlawanan Berlanjut, Solidaritas Dunia Berpihak
















Mina Indonesia
Mina Arabic