Mahkamah Agung India Nyatakan Penutupan Internet Kashmir, Melanggar Hukum

New Delhi, MINA – Mahkamah Agung India pada Jumat (10/1) menolak penutupan selama berbulan-bulan di wilayah yang disengketakan dan menyatakan langkah itu adalah melanggar hukum (ilegal).

Pemerintah New Delhi telah memutus akses internet dan telepon di Kashmir yang dikelola India pada awal Agustus 2019, akibat maraknya kerusuhan sesudah pemerintah pusat mencabut status semiotonomi daerah mayoritas Muslim itu yang telah lama disandang.

Mahkamah Agung menyatakan, penangguhan akses internet tanpa batas waktu melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku di negara itu.

“Kebebasan akses Internet adalah hak mendasar,” kata Hakim Agung NV Ramana, demikian The New Arab melaporkan.

Mahkamah Agung telah memerintahkan Pemerintah India untuk meninjau semua pembatasan akses telekomunikasi di Kashmir dalam waktu sepekan.

Akses ke wilayah Kashmir yang bergolak telah dibatasi sejak Agustus, ketika Negara Bagian Jammu dan Kashmir yang mayoritas Muslim dilucuti dari otonomi parsial dan dipecah menjadi dua wilayah yang diperintah langsung dari New Delhi.

Langkah ini disertai dengan tindakan keras pasukan militer India. New Delhi mengirim puluhan ribu pasukan tambahan ke wilayah yang sudah sangat termiliterisasi itu, memaksakan jam malam, menangkap ribuan orang dan memotong hampir semua komunikasi.

Pihak berwenang sejak itu melonggarkan beberapa pembatasan, mengangkat penghalang jalan dan memulihkan sambungan telepon rumah dan layanan telepon seluler. Layanan internet belum dipulihkan di Lembah Kashmir.

Mereka telah mendorong siswa untuk kembali ke sekolah dan bisnis untuk dibuka kembali, tetapi para pemimpin politik dari daerah itu terus. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.