Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat pencemaran udara serta risiko kesehatan di masing-masing wilayah yang terdampak asap karhutla.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran itu diterbitkan pada Jumat (28/8) sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara di daerah masing-masing.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Melalui kebijakan tersebut, sekolah di wilayah yang mengalami pencemaran udara akibat asap karhutla dapat menerapkan pembelajaran dari jarak jauh apabila kondisi lingkungan dinilai berisiko terhadap kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Penerapan PJJ diharapkan tetap menjamin keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan warga sekolah selama kondisi udara belum memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara optimal.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pelaksanaan layanan pendidikan di daerah terdampak karhutla perlu menyesuaikan kondisi aktual di lapangan, terutama dengan memperhatikan kualitas udara dan keselamatan peserta didik serta pendidik. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic