Muscat, MINA – Menteri Luar Negeri Kesultanan Oman, Badr Bin Hamad Al-Busaidi, menyambut baik keputusan parlemen yang mendukung amandemen Pasal 1 Keputusan Kerajaan untuk lebih memperluas hubungan pelarangan dengan pendudukan Israel.
Al-Busaidi menggambarkan pemungutan suara itu sebagai “perwujudan aspirasi rakyat Oman dan negara-negara regional lainnya untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi perjuangan Palestina, sesuai dengan standar internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab”, Middle East Monitor melaporkan, Sabtu (31/12).
Majelis Permusyawaratan (Parlemen) Oman, Senin (26/12), merujuk draf amandemen Pasal 1 ke Komite Legislatif dan Hukum untuk mencari pendapat sebelum memberikan suara.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Oman, Yaqoob Al-Harthi, mengatakan selama sesi bahwa amandemen yang diusulkan “memperluas ruang lingkup boikot yang diatur dalam Pasal 1 mencakup larangan olahraga, budaya dan ekonomi, kontak antara Oman dan Israel, serta kriminalisasi berinteraksi dengan orang Israel secara langsung dan online.”
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Di bawah bentuknya saat ini, Pasal 1 Keputusan Kerajaan melarang “interaksi dengan entitas Zionis untuk tokoh swasta dan publik”.
Amandemen tersebut diusulkan oleh tujuh anggota parlemen.
Tidak ada hubungan diplomatik formal antara Oman dan Israel, meskipun negara Teluk telah diusulkan sebagai negara yang memungkinkan untuk bergabung dengan Abraham Accords, setelah Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Maroko dan Sudan. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara