Mufti Kelantan: Suara Wanita Bukan Aurat

(Malaymailonline)

Kota Baru, Kelantan, MINA – “Perempuan tidak dilarang berbicara atau menggunakan mikrofon di acara-acara karena suara mereka baru dianggap sebagai bentuk “aurat” ketika menunaikan shalat,” ujar Mufti Kelantan, Malaysia,  Datuk Mohamad Shukri Mohamad.

Parlemen Kota Baru (MPKB) baru-baru ini melarang seorang perempuan bernama Ameera Aida menjadi pembawa acara sebuah program tertutup yang melibatkan anak-anak. Aida mengatakan di Twitter bahwa ia dilarang setelah diberitahu suara perempuan adalah aurat.

Menanggapi hal itu, Mufti Kelantan mengatakan, masalah tersebut bisa jadi berkenaan dengan segi administratif, bukan masalah fatwa. Demikian Malaymail yang dikutip MINA, Ahad (1/4).

“Suara seorang wanita hanya ‘aurat’ saat melakukan salat, tetapi di luar itu, wanita bebas untuk memproyeksikan suara mereka selama tidak mengarah pada pencemaran nama baik.”

“Kami melihat contoh dari istri Nabi Muhammad, Saidatina Aisyah Abu Bakar, yang telah mendidik banyak orang. Jika suara wanita dianggap ‘aurat’, bagaimana dia bisa  menyampaikan pelajaran?” ujarnya kepada ProjekMMO.

Sementara itu, tuan rumah tempat Aida membawakan acara telah membenarkan bahwa Aida telah mengenakan jilbab dan kaos longgar selama acara.

“MPKB akan mengambil tindakan tersebut karena alasan teknis, kesalahpahaman, atau mungkin karena tuan rumah tidak memenuhi persyaratan tertentu.Perempuan biasanya memiliki persepsi bahwa mengenakan tudung cukup untuk menutupi ‘aurat’, tetapi mungkin ada masalah dengan T-shirt yang dipakai.”

“Saya tidak terlalu yakin, masalah ini harus diklarifikasi oleh MPKB,” tambah Nufti.

Ketua Dewan MPKB Datuk Zamri Ismail menolak berkomentar.

Sementara upaya ProjekMMO untuk meminta kementar anggota komite eksekutif Datuk Abdul Fattah Mahmood tidak membuahkan hasil. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.