Bekasi, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mempertimbangkan penutupan sementara selama periode Ramadhan 1447 H.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif, menghormati nilai ibadah umat Islam, serta meningkatkan sensitivitas sosial di tengah masyarakat.
Ketua MUI Bekasi, KH. M. Romli menyatakan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menghadapi bulan suci yang identik dengan peningkatan kegiatan ibadah dan pengendalian diri.
Menurutnya, eksistensi hiburan malam seperti klub malam, bar, karaoke, dan diskotek bisa mengganggu kekhusyukan umat serta berpotensi memicu perilaku yang bertentangan dengan nilai Ramadan.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
“Ramadan adalah momentum peningkatan spiritual dan penguatan akhlak. Kami berharap tempat hiburan dapat menghormati semangat itu dengan menutup operasionalnya, atau jika memungkinkan menyesuaikan layanan agar tidak mengganggu suasana,” ujar Romli kepada media, Jumat (13/2).
Imbauan MUI tersebut mendapat respon beragam dari pelaku usaha hiburan malam. Beberapa pemilik tempat hiburan menyatakan dukungan terhadap tujuan mulia tersebut, namun berharap ada pedoman operasional yang jelas dari pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat di Bekasi juga mendukung langkah MUI, termasuk perguruan silat dan organisasi kemasyarakatan Islam, yang menyebut bahwa suasana Ramadhan perlu dijaga bersama demi menghormati umat yang berpuasa serta mengurangi potensi keresahan masyarakat akibat aktivitas malam yang berlebihan.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan siap menfasilitasi dialog antara pemilik usaha hiburan dengan tokoh agama dan asosiasi UMKM, dengan tujuan mencari formula yang bijak agar tujuan ibadah serta keberlangsungan usaha dapat seimbang.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Imbauan penutupan tempat hiburan saat Ramadan bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah seperti Aceh dan sejumlah kota di Jawa Barat kerap mengeluarkan aturan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendorong sinergi antara pelaku usaha dan komunitas agama agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi nilai-nilai sosial budaya dan religi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
















Mina Indonesia
Mina Arabic