Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku serta pihak yang mempromosikan perilaku LGBTQ.
MUI menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga norma agama, moral, dan ketahanan sosial masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, pada Sabtu (20/6) menyatakan bahwa pendekatan hukum dinilai lebih efektif dalam mencegah meluasnya praktik LGBTQ dibandingkan sekadar rehabilitasi atau pembinaan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Usulan tersebut muncul menyusul maraknya kasus yang berkaitan dengan komunitas LGBTQ yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
MUI berpandangan bahwa diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
MUI menegaskan bahwa usulannya didasarkan pada pertimbangan agama, moral, dan kepentingan sosial yang lebih luas. MUI juga menilai bahwa setiap negara memiliki hak untuk menetapkan regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakatnya selama dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini pemerintah dan DPR belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan tersebut. Meski demikian, perdebatan mengenai perlunya regulasi khusus terkait LGBTQ diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat adanya perbedaan pandangan antara kelompok keagamaan dan organisasi yang mengusung perspektif HAM. []
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic