MUI: Shalat Idul Adha dan Berjamaah di Masjid Sebaiknya Ditangguhkan

Amirsyah Tambunan

Jakarta, MINA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia () Buya Amirsyah Tambunan menghimbau masyarakat memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus .

“Masyarakat agar tidak mengabaikan Prokes saat beribadah. Adapun pelaksanaan , sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing,” kata Amirsyah dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442H Aman Covid-19’, Rabu (23/6).

Ia mengatakan, bagi masyarakat di zona merah, disarankan agar melaksanakan shalat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

“Menegakkan shalat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun shalat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di manapun,” ujarnya.

Sedangkan menurutnya, shalat Idul Adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib, imbuhnya.

MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

Dia juga menghimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan Prokes yang berlaku, agar tercipta kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman.

“Ada banyak yang perlu dipertegas. Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.

“Shalat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, Prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.

Buya Amirsyah menambahkan, shalat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan shalat Idul Adha di rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak dan pengurus masjid DKM dari tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.

Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun, “Kita ketahui bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan.”

“Kita ingin melaksanakan secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksanakan di Masjid atau tempat terbuka.”

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, shalat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan Prokes. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan shalat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan Prokes seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk shalat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan shalat Jumat di kawasan zona merah.

“Maka untuk shalat Idul Adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah,” katanya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.