Jeddah, MINA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk pembongkaran rumah dan sekolah yang menyebabkan penggusuran puluhan keluarga Palestina dari rumah dan tanah mereka.
Dalam keterangan resmi yang dikutip MINA, Senin (9/11), OKI menekankan, tindakan tersebut berada dalam kerangka pembersihan etnis, aneksasi, dan rencana pembangunan permukiman kolonial yang dilaksanakan oleh pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Tindakan yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan berbagai resolusi PBB yang relevan,” OKI menekankan dalam keterangan tertulisnya..
Sekretariat Jenderal OKI meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya dalam melakukan tekanan terhadap otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan pelanggaran dan kejahatannya di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
OKI juga mendesak komunitas internasional untuk memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina sesuai dengan Konvensi Jenewa.
Sekretariat Jenderal OKI menegaskan, apa yang terjadi tidak melayani proses perdamaian yang komprehensif dan adil yang diserukan oleh inisiatif Arab berdasarkan solusi dua negara serta pendirian negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Militer Israel kembali melakukan penghancuran besar-besaran bangunan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki termasuk rumah-rumah dan fasilitas lainnya. Lokasi penghancuran terjadi di Desa Khirbet Hamsa al-Fawqa, bagian utara Lembah Yordania, sebelah timur Tepi Barat.
Tindakan tersebut seperti dilaporkan mengakibatkan sebanyak 73 warga Palestina kehilangan tempat berlindung dan terlantar, dimana 41 orang diantaranya adalah anak-anak. Wabah Covid-19 yang tengah berlangsung ditambah cuaca yang mulai memasuki musim dingin, membuat kondisi mereka semakin memprihatinkan.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Hal ini sudah berlangsung sejak lama. Israel menduduki Tepi Barat saat perang Timur Tengah pada 1967. Sejak saat itu penghancuran dan penggusuran bangunan-bangunan warga Palestina kerap terjadi.
Otoritas Israel berdalih bangunan-bangunan yang dihancurkan karena tidak memiliki izin. Sementara pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah otoritas Israel itu sendiri. Dengan kondisi demikian, sangat sulit bagi warga Palestina memperoleh izin bangunan.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat