Pakistan Tetapkan Batas Waktu 1 November bagi ‘Imigran Gelap’ untuk Pergi

Perdana Menteri sementara Pakistan Anwaar-ul-Haq Kakar menyampaikan pidatonya pada sesi ke-78 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat pada 22 September 2023 [Kantor Perdana Menteri Pakistan/Anadolu Agency]

Islamabad, MINA – , pada hari Selasa (2/10), memberikan batas waktu satu bulan kepada semua “” untuk meninggalkan negaranya, Anadolu Agency melaporkan.

Saat berbicara pada konferensi pers di ibu kota, Islamabad, Menteri Dalam Negeri sementara, Sarfraz Bugti, mengatakan pemerintah memberikan batas waktu kepada semua orang asing yang tinggal secara ilegal untuk meninggalkan negara itu pada tanggal 1 November.

Setelah batas waktu tersebut, ia menegaskan seluruh imigran gelap tersebut akan dideportasi.

Pemerintah akan menyita properti para imigran gelap yang tidak mau meninggalkan negara itu pada tanggal 1 November. Satuan tugas khusus akan bertindak terhadap properti yang dibuat secara ilegal di seluruh negeri.

Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan dengan Perdana Menteri sementara, Anwaarul Haq Kakar, sebagai Ketua. Panglima Angkatan Darat Jenderal Asim Munir dan pejabat senior lainnya.

Baca Juga:  39 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di UIN Ar-Raniry

Pakistan telah memutuskan untuk mengusir lebih dari satu juta orang asing yang tinggal secara ilegal di negara tersebut, dengan tuduhan bahwa beberapa dari mereka terlibat dalam “mendanai dan memfasilitasi” kegiatan teroris.

Menteri mengatakan dari 24 aksi bom bunuh diri yang menargetkan berbagai instalasi keamanan dan warga sipil di Pakistan sejak Januari tahun ini, 14 pelaku bom bunuh diri adalah warga negara Afghanistan. (T/R7/ P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.