Jakarta, MINA – Dirjen. Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan, namun pendaftarannya dilakukan secara online melalui website resmi kemenag.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online,” terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).
Dengan situasi merebaknya wabah COVID-19, Kamaruddin juga mengimbau para Calon Pengantin (catin) untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” terangnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Kemudian, Kamaruddin menginformasikan tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online.
Terlebih dahulu mengakses kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah.
Selanjutnya, mengisi tempat serta waktu nikah, checklis dokumen, masukan No HP, upload foto, dan cetak bukti pendaftaran. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025