Pengadilan Israel Izinkan Pemukim Yahudi Ritual di Gerbang Al-Aqsha

(Foto; File)

Kota Al-Quds (Yerusalem), MINA – Pengadilan Magistrasi di Yerusalem memutuskan, bahwa pemukim dapat melakukan ritual di gerbang Masjid .

Pengadilan mengklaim pemukim Yahudi memiliki hak yang sama untuk berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsha sebagai orang Arab, Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip MINA melaporkan, Senin (26/3).

Keputusan itu dikeluarkan saat sidang dengar pendapat atas polisi yang menangani tiga pemukim Yahudi perempuan yang sedang berdoa di Al-Aqsha.

Menurut TV Israel, hakim Israel mengatakan bahwa siapa pun berhak untuk berdoa di jalan mana pun di Israel asalkan ia tidak mengganggu hak orang lain.

Hakim, yang menuduh para peziarah mendorong para pemukim Yahudi menambahkan, bahwa berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsha adalah bukti terbaik dari kontrol Israel atas daerah tersebut.

Menanggapi putusan pengadilan, Ketua Dewan Islam Tinggi di Yerusalem, Syaikh Ikrimah Shabri, mengatakan, Masjid Al-Aqsha adalah situs suci bagi umat Islam saja dan keputusan pengadilan adalah tidak bertanggung jawab dan ilegal. “Kami tidak akan mematuhinya (putusan Israel),” tegas Syaikh Ikrimah Shabri.

Dia juga menekankan bahwa Masjid Al-Aqsha tidak tunduk pada keputusan pendudukan Israel atau putusan pengadilan otoritas pendudukan itu. (T/B05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.