Manhattan, 5 Jumadil Awwal 1436/24 Februari 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS), menyatakan mendapati Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Pemerintah Palestina bertanggung jawab karena mendukung beberapa serangan di Israel antara 2002-2004.
New York Times melaporkan Senin (23/2), dewan juri pengadilan menyatakan denda lebih dari $ 218.000.000 (sekitar 2,8 triliun rupiah) terkait tewasnya 33 warga Israel dan melukai lebih 450 lainnya, serta kerusakan dari serangan antara 2002-2004 tersebut, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Namun kelompok-kelompok Palestina membantah terlibat dalam rangkaian serangan pada masa itu dan berpendapat, mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan ekstrimis.
Gugatan diajukan di AS pada 2004, karena beberapa korban adalah warga negara Amerika.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Denda $ 218.500.000 tiga kali lipat dari denda di bawah UU Anti-Terorisme AS.
Keluarga korban yang dipimpin oleh Mark I. Sokolow, mengadukan PLO dan Pemerintah Palestina “telah mendanai, merencanakan dan melaksanakan ribuan teror bom dan penembakan, yang mengakibatkan kematian ratusan warga sipil tak berdosa dan melukai ribuan lainnya”.
Juri memutuskan vonis setelah melalui enam pekan musyawarah, dimana mereka mendengar kesaksian dari korban. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan