PENGADILAN AS NYATAKAN PALESTINA BERSALAH SERANG ISRAEL 2002-2004

Pengadilan federal di Manhattan, AS, nyatakan PLO dan Pemerintah Israel bersalah serang Israel pada 2002-2004. (Foto: AA)
federal di Manhattan, AS, nyatakan dan Pemerintah bersalah serang Israel pada 2002-2004. (Foto: AA)

Manhattan, 5 Jumadil Awwal 1436/24 Februari 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS), menyatakan mendapati Organisasi Pembebasan (PLO) dan Pemerintah Palestina bertanggung jawab karena mendukung beberapa di Israel antara 2002-2004.

New York Times melaporkan Senin (23/2), dewan juri pengadilan menyatakan denda lebih dari $ 218.000.000 (sekitar 2,8 triliun rupiah) terkait tewasnya 33 warga Israel dan melukai lebih 450 lainnya, serta kerusakan dari serangan antara 2002-2004 tersebut, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Namun kelompok-kelompok Palestina membantah terlibat dalam rangkaian serangan pada masa itu dan berpendapat, mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan ekstrimis.

Gugatan diajukan di AS pada 2004, karena beberapa korban adalah warga negara Amerika.

Denda $ 218.500.000 tiga kali lipat dari denda di bawah UU Anti-Terorisme AS.

Keluarga korban yang dipimpin oleh Mark I. Sokolow, mengadukan PLO dan Pemerintah Palestina “telah mendanai, merencanakan dan melaksanakan ribuan teror bom dan penembakan, yang mengakibatkan kematian ratusan warga sipil tak berdosa dan melukai ribuan lainnya”.

Juri memutuskan vonis setelah melalui enam pekan musyawarah, dimana mereka mendengar kesaksian dari korban. (T/P001/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0