Khartoum, MINA – Pengadilan Sudan menunda hingga pekan depan persidangan Presiden Sudan terguling Omar Al-Bashir dan pejabat di pemerintahannya yang dituduh mendalangi kudeta 1989 dan merusak konstitusi.
Persidangan dilaksanakan di Gedung Yudisial dan Hukum di ibu kota, Khartoum, dipimpin Hakim Mahkamah Agung Hussein Al-Jak Al-Sheikh Ahmed, yang ditunjuk untuk menggantikan Hakim Ahmed Ali Ahmed, yang mengundurkan diri. Middle East Monitor melaporkan, Selasa (24/8).
Pengadilan menyatakan, hakim “menunda sidang sampai pekan depan karena ketidakhadiran sejumlah terdakwa dan pengacara, dan untuk alasan prosedural lainnya untuk mempertimbangkan kemungkinan para terdakwa menghadiri dan menyerahkan dokumen audio dan video setelah memverifikasi status kesehatan mereka.”
Sesi pertama dalam persidangan Al-Bashir dan pejabat di pemerintahannya diadakan pada 21 Juli 2020. Mereka dituduh mendalangi kudeta dan merusak konstitusi. Mereka menolak tuduhan tersebut.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Pada tanggal 30 Juni 1989, Al-Bashir melakukan kudeta militer terhadap pemerintahan Perdana Menteri Sadiq Al-Mahdi, dan mengambil posisi sebagai kepala negara.
Al-Bashir kemudian digulingkan dari kekuasaan pada 2019 setelah protes besar rakyat, dan militer menggulingkannya. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia