Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Sudan Tunda Persidangan Omar Al-Bashir

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:25 WIB

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:25 WIB

5 Views

Khartoum, MINA – Pengadilan Sudan menunda hingga pekan depan persidangan Presiden Sudan terguling Omar Al-Bashir dan pejabat di pemerintahannya yang dituduh mendalangi kudeta 1989 dan merusak konstitusi.

Persidangan dilaksanakan di Gedung Yudisial dan Hukum di ibu kota, Khartoum, dipimpin Hakim Mahkamah Agung Hussein Al-Jak Al-Sheikh Ahmed, yang ditunjuk untuk menggantikan Hakim Ahmed Ali Ahmed, yang mengundurkan diri. Middle East Monitor melaporkan, Selasa (24/8).

Pengadilan menyatakan, hakim “menunda sidang sampai pekan depan karena ketidakhadiran sejumlah terdakwa dan pengacara, dan untuk alasan prosedural lainnya untuk mempertimbangkan kemungkinan para terdakwa menghadiri dan menyerahkan dokumen audio dan video setelah memverifikasi status kesehatan mereka.”

Sesi pertama dalam persidangan Al-Bashir dan pejabat di pemerintahannya diadakan pada 21 Juli 2020. Mereka dituduh mendalangi kudeta dan merusak konstitusi. Mereka menolak tuduhan tersebut.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Pada tanggal 30 Juni 1989, Al-Bashir melakukan kudeta militer terhadap pemerintahan Perdana Menteri Sadiq Al-Mahdi, dan mengambil posisi sebagai kepala negara.

Al-Bashir kemudian digulingkan dari kekuasaan pada 2019 setelah protes besar rakyat, dan militer menggulingkannya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Afrika
Breaking News
Internasional
Afrika
Breaking News
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok