PENGEMBANG BANTAH TUTUP AKSES MASJID AL-FUTUWWAH

Jurubicara Ridwan Thalib. (Foto: Rana MINA)
Juru bicara pemilik tanah pihak PT. Jasaekatama M. Ridwan Thalib (tiga dari kanan) saat memberikan keterangan pers di Graha FIM , Rabu (24/6), didampingi Pemimpin PT. FIM Jasaekatama Ichsan Thalib (dua dari kanan) beserta kuasa hukumnya Artha Wicaksana (paling kanan), Ketua RW 09 Kelurahan Cipete Utara Sholahudin Noer (dua dari kiri) dan Ketua RW 010 Somali (tiga dari kiri), Ketua RT 004 RW 09, Jamaludin (paling kiri). (Foto: Rana MINA)

Jakarta, 9 Ramadhan 1436/26 Juni 2015 (MINA) – Sehubungan dengan beredarnya isu penutupan akses jalan menuju Futuwwah di RT 004 RW 09, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak pengembang PT. FIM Jasaekatama membantah hal tersebut.

Juru bicara pemilik tanah pihak pengembang, PT. FIM Jasaekatama, M. Ridwan Thalib menyatakan, jamaah Al-Futuwwah tetap bisa ke masjid tanpa kesulitan.

Sebab, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan 28 Agustus 2014, pemilik tanah diharuskan memberikan akses jalan selebar 1,5 meter baik melalui jalan depan (jalan raya H. Tholib) maupun melalui jalan belakang (perumahan warga), juga dengan lebar yang sama, yaitu 1,5 meter.

Bahkan, Ridwan melanjutkan, pasca kesepakatan, akses jalan itu sudah diberikan, jalannya pun lengkap dengan coneblock, sehingga tidak perlu bersusah-susah harus melompat pagar sebagaimana yang marak diberitakan.

Baca Juga:  Refleksi Hardiknas dan Penguatan Kembali Ekosistem Pendidikan Kita

“Jalan yang telah kami berikan dapat dilalui oleh kendaraan roda dua (dua arah), gerobak, serta kami telah aspal, perbaiki, dipagar dan terus diusahakan agar selalu nyaman untuk warga. Jadi foto-foto yang disebarkan itu menyesatkan, kami bisa tunjukkan foto sesuai dengan peta yang membuktikan akses telah kami berikan baik depan atau pun belakang,” kata M. Ridwan Thalib saat memberikan keterangan pers di Graha FIM Jakarta, Jumat (27/7).

“Pemberian akses tersebut merupakan niat baik dari Pemimpin pihak pengembang Ichsan Thalib. Total luas tanah yang diberikan secara gratis itu kurang lebih 240 meter persegi,” tambahnya.

Dikemukakan, Muhammad Sanwani, Ketua Yayasan Bina Sani Cemerlang (BSC) Al-Futuwwah, meminta agar dibukakan akses selebar tiga meter padahal lebar muka bidang tanah hanya 5,4 meter.

“Tentu sangat tidak adil jika pemilik tanah memiliki akses yang lebih kecil,” ujar Ridwan di hadapan awak media didampingi Pemimpin PT. FIM Jasaekatama Ichsan Thalib beserta kuasa hukumnya Artha Wicaksana, Ketua RW 09 Kelurahan Cipete Utara Sholahudin Noer dan Ketua RW 010 Somali, Ketua RT 004 RW 09, Jamaludin.

Hal itu juga diamini dan disetujui oleh Pemkot Jaksel sesuai dengan nota dinas tertanggal 28 Agustus 2014 sebagai hasil rapat antara pihak pemilik tanah, Sanwani (Futtuwah) dengan Pemkot Jakarta Selatan sebagai mediator.

Baca Juga:  Refleksi Hardiknas dan Penguatan Kembali Ekosistem Pendidikan Kita

Ridwan menambahkan, sebetulnya yang menjadi persoalan bukanlah akses ke masjid. Permasalahan itu sudah selesai sesuai dengan kesepakatan bersama di kantor walikota. “Yang sekarang jadi masalah sebetulnya adalah harga pembebasan tanah pribadi Sanwani yang dijadikan alat  bargain di balik sengketa akses masjid,” katanya.

Pernyataan pihak pengembang PT. FIM Jasaekatama ini dikeluarkan atas merebaknya isu yang ramai dibincangkan di media sosial mengenai tuduhan bahwa Masjid Al-Futuwwah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diblokade oleh pihak pengembang dan hanya memberi akses masuk yang sempit, yang disebut “Gaza in Jakarta”.

Permasalahan Pribadi

Kuasa Hukum Ichsan Thalib, Artha Wicaksana menegaskan pihaknya tidak pernah menutup jalan yang telah diwakafkan dan dihibahkan kepada masjid.

“Kami komitmen sejak hampir dua tahun yang lalu, dan bahkan sebelum dimediasi oleh Walikota Jakarta Selatan, untuk memberikan jalian sebesar 1,5 meter baik melalui jalan raya (depan) maupun jalan belakang,” terang Artha Wicaksana selaku kuasa hukum Ichsan Thalib.

Artha membantah telah menutup jalan sebagaimana yang beredar di twitter akhir-akhir ini. Menurutnya, penutupan akses dilakukan oleh Ahli Waris bernama Mates. Penutupan itu terjadi murni karena ada permasalahan pribadi antara Sanwani dengan Mates.

“Tanah kami memang tidak mencakup tanah Mates. namun akses menuju masiid dari perkampungan warga memang melewati RW 10 dan rumah Mates. Di mana Mates menutup akses yang kami berikan diatas tanah Mates sendiri, atas hal ini kami betul-betul tidak terkait ataupun menjadi bagian dari permasalahan mereka” ujarnya.

Baca Juga:  Refleksi Hardiknas dan Penguatan Kembali Ekosistem Pendidikan Kita

Justru, Artha melanjutkan, Ichsan Thalib meminta Mates membuka akses. Sebab, akibat perbuatannya kliennya terus-terusan difitnah dan dikaitkan dengan penutupan itu. Namun menurut Mates, persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan Ichsan.

“Bukan hanya kami yang membujuk Mates. pihak walikota juga sudah bujuk. Hasilnya tembok sempat dibongkar namun dibuat seng sekarang, habis bagaimana lagi, ini urusan internal mereka kok” ucapnya.

Mengenai pendirian tembok dengan kawat dan beling, Ichsan Thalib mengklarifikasi pembangunan tembok yang mengelilingi tanah milik pengembang sesuai dengan IMB yang diterbitkan oleh Dinas P2B DKI Jakarta dengan No. 10446/IMB/2013.

Ichsan menyatakan tujuan dibangunnya pagar adalah untuk membatasi tembok guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.

Dia menjelaskan, tembok yang didirikan dilengkapi dengan kawat dan tidak pernah menaruh beling sebagaimana dituduhkan melalui beberapa media, sebagai bentuk pengamanan bagi Masjid, pengembang dan justru perumahan warga.

Hal itu dapat dijelaskan karena dengan dibukanya akses 24 jam menuju masjid dari pintu masuk tanah milik pengembang,.”Dengan adanya pagar berkawat, dapat mencegah masuknya penjahat ataupun pencuri ke perumahan warga melalui akses 24 jam yang telah pihak pengembang berikan,” katanya. .(L/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0