Paris, MINA – Prancis mengecam keras keputusan otoritas pendudukan Israel untuk mengizinkan pemukim supremasi Yahudi kembali ke pemukiman di Tepi Barat utara setelah dievakuasi.
“Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan juga bertentangan dengan komitmen yang dibuat Israel pada pertemuan Aqaba dan Sharm el-Sheikh. Prancis meminta Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan ini,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Wafa, Selasa (23/5).
Kemlu Prancis juga menyatakan keprihatinannya atas kunjungan provokatif kedua oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Ahad (21/5) lalu.
“Prancis menegaskan kembali perlunya mempertahankan status quo sejarah atas tempat-tempat suci di Yerusalem dan menekankan pentingnya peran khusus Yordania dalam hal ini,” tambahnya.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
Prancis menyerukan semua yang terlibat untuk menahan diri dari tindakan atau provokasi sepihak yang dapat memicu ketegangan dan kekerasan, terutama terhadap warga sipil.
Parlemen Israel (Knesset), Ahad (21/5) meloloskan rancangan undang-undang kedua dan ketiga yang memungkinkan pemukim Israel untuk bermukim kembali di Tepi Barat yang diduduki setelah dievakuasi.
Sebelumya, Knesset juga membatalkan undang-undang yang memerintahkan evakuasi pos-pos kolonial Homesh, Ganim, Kadim dan Sa-Nur di wilayah pendudukan pada 2005.
Evakuasi pos terdepan adalah bagian dari rencana pelepasan sepihak mantan Perdana Menteri Ariel Sharon, yang membuat Israel memindahkan lebih dari 9.000 pemukim di 21 pemukiman kolonial ilegal di Jalur Gaza dan Tepi Barat utara.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Menurut Wafa, ada lebih dari 700.000 pemukim Yahudi yang tinggal di pemukiman kolonial di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (T/RE1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat