Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profesor Inggris akan Bela Israel dalam Kasus Genosida ICJ

kurnia - Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:36 WIB

Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:36 WIB

18 Views ㅤ

London, MINA – Seorang profesor Inggris telah ditunjuk oleh Israel untuk mewakili negara apartheid itu di Mahkamah Internasional (ICJ) melawan tuduhan genosida di Gaza yang diajukan Afrika Selatan.

Profesor Malcolm Shaw, seorang ahli hukum internasional telah dipilih sebelum pengacara Amerika, Alan Dershowitz, yang dilaporkan secara luas merupakan pilihan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk memimpin pembelaan, demikian MEMO, Sabtu (6/1).

Tidak jelas apakah kontroversi yang sedang berlangsung seputar Dershowitz memengaruhi pemilihan tersebut. Pria berusia 85 tahun, yang membela terpidana pelaku perdagangan seks anak, Jeffrey Epstein, terpidana pemerkosa Harvey Weinstein, dan mantan Presiden AS Donald Trump yang dimakzulkan, termasuk dalam daftar nama yang terungkap dalam catatan pengadilan yang tidak tersegel terkait kasus Epstein.

Penunjukan Shaw dikonfirmasi seorang pejabat Israel di X. Dia adalah salah satu empat pengacara yang dipilih untuk mewakili Tel-Aviv pada persidangan tersebut.

Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat

Sebagai otoritas terkemuka dalam hukum internasional, Shaw dikatakan telah memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada pemerintah Israel dalam beberapa kasus di masa lalu.

Profesor asal Inggris ini juga menjadi penasihat pemerintah dan organisasi internasional lainnya, serta hadir di hadapan ICJ, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan pengadilan tertinggi di Inggris.

Kasus yang diprakarsai oleh Afrika Selatan ini menuduh adanya kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan Israel.

Pada tahap awal, Shaw akan menghadapi permohonan Afrika Selatan untuk meminta Israel menghentikan operasinya di Gaza. ICJ akan mengadakan sidang publik pada 11 dan 12 Januari 2024.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Para kritikus telah menunjukkan fakta bahwa Israel telah memilih untuk membela diri di ICJ sebuah badan PBB dan merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida.

Ini membuat lebih sulit bagi negara pendudukan tersebut untuk mengesampingkan temuan-temuan yang bertentangan dengan Konvensi tersebut. Ada yang mengatakan bahwa ini adalah tindakan berisiko tinggi yang dilakukan Zionis Israel. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Dunia Islam
Palestina
Indonesia