Ancol, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2), pemerintah akan segera membangun Gedung Grha Pers Pancasila di Yogyakarta dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
“Sebelum lupa, yang pertama saya ingin menjawab keluhan pak Hendry (Ketua Umum PWI Pusat—Red) mengenai Gedung Grha Pers Pancasila yang ada di Kota Yogyakarta. Paling tidak pekan depan sudah jadi lapangan pak,”ujar Presiden Jokowi, demikian keterangan yang diterima MINA.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan tanda akan dimulainya pembangunan Gedung Pers Pancasila.
“Semuanya akan dibangun oleh Kementerian PU (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat—Red). Saya belum tahu habisnya berapa, tapi saya sudah sanggupi dan segera akan dibangun,” jelas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini
Gedung Grha Pers Pancasila berada di Jalan Gambiran 45 Yogyakarta. Saat ini, di lokasi itu masih berdiri Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang sebentar lagi akan dirobohkan untuk pembangunan Gedung Grha Pers Pancasila.
Sebelumnya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan semua administrasi syarat pembangunan Grha Pers Pancasila sudah selesai, termasuk untuk status aset tanah sudah “clear”.
Hendry mengatakan, rencananya, Gedung Grha Pers Pancasila akan dibangun empat lantai dan akan menjadi pusat pendidikan dan pengembangan pers kebangsaan di Indonesia.
Dengan persetujuan Presiden Jokowi pada acara HPN 2024, maka masalah pelik soal pendanaan pembangunan Gedung Grha Pers Pancasila sudah teratasi dengan dialokasikan anggaran APBN Kementerian PUPR untuk pembangunan tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Bikin AC yang Bisa Ingatkan Waktu Shalat
Turut hadir pada acara HPN 2024, di antaranya para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan tokoh-tokoh pers nasional, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa telah menandatangani Perpres Publisher Rights pada hari Senin (19/2) lalu.
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan wacana mengenai Publisher Rights sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Perpres Publisher Right yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Perlu saya mengingatkan semangat awal perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,”ujar Presiden Jokowi. (R/R8/P2)
Baca Juga: Ukhuwah Al-Fatah Rescue Ikuti Latihan Gabungan Penanganan Banjir
Mi’raj News Agency (MINA)