Ratusan warga Israel Dukung ICJ Menangkan Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza

Ilustrasi sidang di ICJ. (Foto:: Laman Resmi ICJ)

Tel Aviv, MINA – Sebagai tamparan terhadap pemerintahan PM Benjamin Netanyahu, ratusan warga menyatakan mendukung (ICJ) memenangkan yang menuduh Israel melakukan Genosida di Gaza.

Lebih dari 600 warga Israel telah menandatangani petisi yang menyerukan ICJ mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap negara Israel, menyerukan keputusan yang akan segera mengakhiri perang. The New Arab melaporkanNYA, Jumat (12/1).

Serangan Israel di Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut pejabat kesehatan Palestina, dan membuat sebagian besar daerah kantong Gaza tidak dapat dihuni oleh 2,2 juta warga Palestina yang tinggal di sana.

Afrika Selatan bulan lalu menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948, perjanjian yang dirancang setelah Holocaust di Eropa, yang menjadikan upaya menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian sebagai kejahatan.

Sidang digelar di Den Haag, Belandan, pekan ini, tanggal 11 dan 12 Januari. Afrika Selatan juga mengupayakan penghentian darurat kampanye militer Israel di Gaza.

Bolivia, Turki dan Malaysia menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini, sementara menteri luar negeri Yordania juga mengatakan Amman akan mendukung Afrika Selatan.

Dr Anat Matar, salah satu penggagas petisi, mengatakan kepada The New Arab dia akan mengajukan petisi ke ICJ di Den Haag pada hari Selasa (16/1).

“Saya memprakarsai petisi ini pertama-tama karena saya ingin menunjukkan bahwa ada sebagian warga Israel yang setuju dengan langkah Afrika Selatan,” katanya.

Matar memegang posisi dosen senior di Universitas Tel Aviv, tempat dia mengajar filsafat politik. Selain itu, ia mengadvokasi ‘penolak wajib militer’, yaitu sekelompok kecil warga Israel yang menolak menjadi tentara Israel karena menentang pendudukan.

“Yang saya tahu pasti perang ini harus segera dihentikan. Setiap momen yang berlalu adalah sebuah kejahatan,” tambahnya.

Anggota Knesset Ofer Cassif dari Israel dari Front Demokratik untuk Perdamaian dan Kesetaraan-Jabha mengumumkan dia juga mendukung inisiatif tersebut.

“Tugas konstitusional saya adalah kepada masyarakat Israel dan seluruh penduduknya, bukan kepada pemerintah yang anggota dan koalisinya menyerukan pembersihan etnis dan bahkan genosida yang sebenarnya,” tulis Cassif di X.

Warga Israel menyuarakan pendapatnya bersama jutaan suara di seluruh dunia yang menuduh pemerintahan PM Netanyahu melakukan pembersihan etnis dan genosida di Gaza mungkin bisa memberikan kepercayaan pada tuntutan hukum Afrika Selatan.

“Apakah kami percaya tren masyarakat umum dapat berdampak pada keputusan hakim? Secara keseluruhan, jawabannya adalah ya. Saya yakin petisi warga Israel ini dapat membantu mendidik opini publi,” Ofer Neiman, salah satu penandatangan petisi dan seorang anti -Aktivis pendudukan, mengatakan kepada TNA.

Namun, mayoritas warga Israel masih mendukung perang tersebut, dan sebuah jajak pendapat menunjukkan sekitar 75% warga Israel menolak upaya mengurangi eskalasi serangan militer terhadap warga Palestina.

Pengadilan lain di Den Haag, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), secara terpisah menyelidiki dugaan kekejaman di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki namun belum menetapkan tersangka. Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya.

Israel telah menunjuk mantan ketua Mahkamah Agung Aharon Barak sebagai anggota panel Mahkamah Internasional yang dijadwalkan pekan ini mendengarkan tuduhan genosida yang diajukan terhadap Israel.

Berdasarkan aturan ICJ, suatu negara yang belum memiliki hakim yang sesuai dengan kewarganegaraannya dapat memilih hakim ad hoc untuk menangani kasusnya.

Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang Gaza, juga telah menunjuk seorang hakim ad hoc, mantan wakil ketua hakim Dikgang Moseneke, kata media Afrika Selatan.

Israel dan Amerika Serikat mengecam langkah Afrika Selatan di ICJ. Israel, yang semakin mendapat seruan internasional untuk mengakhiri serangannya di Gaza, mengaku membela diri.

Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan”tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal daripada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perangnya melawan Gaza.” (T/R7/R1)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.