Revisi Perpres No. 75/2014: Infrastruktur Pendidikan, Kawasan, Kesehatan Prioritas

Jakarta, 12 Rabiul Akhir 1438/11 Januari 2017 (MINA) – Presiden pada 30 Desember 2016 lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur prioritas guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memandang perlu dilakukan penambahan jenis infrastrukur prioritas, penguatan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP), dan percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Dalam Perpres ini, sebagaimana laman resmi Setkab yang dikutip MINA, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.

Infrastruktur pendidikan itu meliputi: Sarana pembelajaran, Laboratorium, Pusat pelatihan, Pusat penelitian, Sarana prasarana penilitian serta pengembangan, Ruang partik siswa, Perpusatakaan, dan Fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Infrastruktur kawasan meliputi: Kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan industri. Sedangkan infrastruktur kesehatan meliputi: Sarana prasarana rumah sakit, Sarana prasarana fasilitas kesehatan dasar, dan Sarana prasarana laboratorium kesehatan. (T/R09/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.