Paris, MINA – LSM Reporters Without Borders (RSF) yang berbasis di Paris mengatakan pada Jumat (22/12), mereka telah mengajukan pengaduan kedua ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap tujuh jurnalis Palestina yang terbunuh di Gaza dari 22 Oktober hingga 15 Desember.
Menanggapi tragedi yang terus berlanjut di Gaza, RSF mengajukan pengaduan terbarunya. Hal satu ini mengenai “kemungkinan kejahatan perang” yang dilakukan pasukan Israel, katanya dalam sebuah pernyataan.
Dikutip dari Anadolu, RSF telah mendesak jaksa ICC (Karim Khan) untuk menyelidiki semua kematian jurnalis Palestina yang dibunuh oleh militer Israel sejak 7 Oktober, yang menurut data mereka saat ini berjumlah 66 orang.
Montaser Al-Sawaf, seorang juru kamera lepas Anadolu yang syahid dalam serangan udara Israel pada 1 Desember, termasuk di antara jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan tersebut.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Jurnalis lainnya adalah Asem Al-Barsh, seorang jurnalis radio Al Najah, Bilal Jadallah dari Palestine Press House, Rushdi Al Siraj, Hassouna Salim dari kantor berita Quds, Sari Mansour jurnalis foto untuk berita Quds, dan Samer Abu Daqqa koresponden Al Jazeera.
RSF mempunyai alasan kuat untuk percaya bahwa para jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang, katanya.
Organisasi nirlaba tersebut mengatakan, “para jurnalis mungkin sengaja dijadikan sasaran sebagai jurnalis,” itulah sebabnya mereka menggambarkan kematian itu sebagai “pembunuhan warga sipil yang disengaja.”
Sebelumnya, pada 31 Oktober, RSF juga mengadu ke ICC terkait dengan kematian tujuh jurnalis lainnya. (T/RI-1/R1)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)