Jakarta, MINA – Satuan Tugas (Satgas) Haji menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal menuju Arab Saudi pada musim haji 1447 H/2026 M.
Satgas Haji mengungkap para calon jamaah tersebut diduga menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan untuk berhaji. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan visa kerja, visa ziarah, hingga keberangkatan transit melalui negara ketiga seperti Malaysia dan Singapura agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, serta aparat kepolisian memperketat pengawasan di sejumlah bandara internasional. Langkah itu dilakukan menyusul meningkatnya praktik haji nonprosedural yang dinilai membahayakan keselamatan jamaah dan berpotensi melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran “haji tanpa antre” maupun paket keberangkatan cepat dengan jalur tidak resmi.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya menegaskan jamaah yang menggunakan visa nonhaji berisiko ditangkap aparat Saudi dan tidak mendapatkan perlindungan resmi selama berada di Tanah Suci.
Dalam beberapa kasus, para calon jamaah diketahui telah membayar biaya ratusan juta rupiah kepada pihak tertentu yang menjanjikan keberangkatan instan ke Makkah.
Satgas Haji menduga praktik tersebut melibatkan sindikat perjalanan ilegal yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait regulasi haji internasional. Aparat kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan penyelenggara yang terlibat.
Sementara itu, operasional haji Indonesia terus berlangsung dengan kedatangan jamaah reguler di Madinah dan Makkah. Hingga awal Mei 2026, lebih dari 100 ribu jamaah Indonesia telah tiba di Arab Saudi melalui skema resmi pemerintah.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Pemerintah Indonesia juga terus mengingatkan masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur legal demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic