Brussel, 7 Rabi’ul Akhir 1436/28 Januari 2015 (MINA) – Sebanyak 63 orang anggota Parlemen Eropa mendesak Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini, untuk tidak lagi melaksanakan perjanjian Uni Eropa – Israel yang memberlakukan Israel sebagai mitra dagang utama.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tahun 2000 yang yang memberikan fasilitas perdagangan dan memungkinkan Israel berpartisipasi dalam inisiatif Uni Eropa.
Alasan permintaan anggota-anggota Parkemen itu tersebab tindakan-tindakan Israel yang sengaja menjadikan warga sipil sebagai target dan melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina tatkala menyerbu Jalur Gaza selama 52 hari tahun lalu, sebagaimana juga dinyatakan Amnesty International.” Demikian Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
“Aksi-aksi Israel ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang tidak dapat ditoleransi”, kata kelompok anggota Parlemen Uni Eropa itu dalam suratnya.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Para anggota parlemen itu meminta Komisi untuk mempertimbangkan penghentian perjanjian dengan Israel itu, kecuali bilamana Israel mengambil langkah-langkah besar dan segera membawa personil Israel pelaku-pelaku kejahatan tersebut, untuk diadili sesuai dengan hukum internasional.
Diperbandingkan pula, kurang tegasnya Uni Eropa selama ini bersikap dan bertindak untuk membela rakyat Palestina dan menghukum Israel, sedangkan demikian cepatnya Uni Eropa menerapkan tindakan terhadap Rusia berkaitan dengan krisis Ukraina.
Pada September 2014, organisasi masyarakat sipil Palestina juga membuat permohonan kepada Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (saat itu), Catherine Ashton, agar Uni Eropa mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel dalam serangan ke Jalur Gaza.
Kemudian pada November 2014, lebih dari 300 organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), serikat buruh dan partai-partai politik dari seluruh Uni Eropa, menyuarakan ikhwal yang sama. (T/P002/P2)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia