SURVEI: KELUARGA ARAB SAUDI LEBIH MEMILIH PEMBANTU INDONESIA

Jeddah, 15 Syawal 1434/21 Agustus 2013 (MINA) – Sebuah studi yang dilakukan oleh Pusat Dialog Nasional King Abdulaziz (King Abdulaziz Center for National Dialogue/KACND) mengungkapkan bahwa 27,5 persen dari keluarga Arab Saudi lebih memilih pembantu asal Indonesia.

Sementara 17,3 persen memilih pembantu asal Filipina. Penelitian ini berdasarkan temuan dalam survei terhadap 1.000 keluarga. Hal ini dilakukan oleh KACND sebagai penelitian eksperimen tentang peran pembantu di masyarakat Saudi, Saudi Gazette melaporkan yang dikutip Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency), Rabu (21/8).

Penelitian tersebut bertujuan membentuk dasar untuk studi masa depan yang sehubungan dengan masalah sosial lainnya.

Survei juga menunjukkan bahwa keluarga Saudi tidak yakin bahwa pembantu tersebut telah menerima pelatihan yang tepat. Sekitar 69 persen dari keluarga Saudi percaya bahwa pembantu baru yang direkrut tidak menerima pelatihan yang tepat, sementara 18 persen merasa puas dengan pelatihan pra-kerja yang disampaikan kepada pembantu.

Tujuh puluh enam persen dari peserta sepakat bahwa pembantu memiliki pengaruh pada perilaku anak sponsor mereka. Sekitar 70 persen percaya bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pembantu rumah tangga di Saudi.

Sekitar 46 persen dari responden meyakini bahwa ini terjadi karena peningkatan jumlah perempuan yang bekerja sehingga membutuhkan pembantu untuk membantu pekerjaan rumah mereka.

Empat puluh dua persen responden tidak memiliki pendapat tentang perusahaan rekrutmen yang baru terbentuk, karena tidak ada cukup informasi yang tersedia bagi mereka.

Tentang keterlambatan pembayaran upah dan syarat kerja lainnya, 57 persen responden mengatakan bahwa mereka membayar gaji pembantu mereka tepat waktu, dan 31 persen mengakui bahwa beberapa pembantu kehilangan libur hari Ahad.

Bulan lalu, Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan majikan untuk membayar gaji bulanan pembantu rumah tangga yang disetujui tanpa penundaan, dan memberi mereka hari libur setiap minggu.

Menurut pedoman baru, pekerja berhak atas cuti sakit dan liburan dibayar satu bulan setelah penempatan dalam dua tahun kerja serta akhir kompensasi pelayanan sebesar satu bulan gaji setelah empat tahun.

Majikan tidak memiliki hak untuk memaksa pembantu rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang tidak datang di bawah lingkup kontrak kerja. Peraturan juga mencegah majikan dari memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatannya. Pengusaha harus menghormati pekerja dan tidak memaksa mereka untuk bekerja di bawah orang lain. (T/P09/R2).

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: Admin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0