Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tomoko Akane: ICC Tidak Boleh Dibubarkan di Tengah Tekanan AS

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:30 WIB

15 Views ㅤ

Presiden ICC Tomoko Akane (Foto: ICC)

Den Haag, MINA – Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane menegaskan lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag itu tidak boleh dibubarkan meski menghadapi tekanan dan sanksi dari Amerika Serikat (AS).

Akane menyerukan negara-negara anggota ICC memperkuat dukungan terhadap pengadilan tersebut demi mempertahankan penegakan hukum internasional. “ICC tidak boleh dibubarkan,” kata Akane dalam konferensi pers virtual pada Rabu (26/8). MEMO melaporkan.

Ia menegaskan dirinya tidak memiliki alasan untuk dikenai sanksi AS dan menyatakan akan menghadapi berbagai konsekuensi yang mungkin timbul. Menurutnya, tekanan terhadap ICC tidak boleh mengubah pelaksanaan tugas peradilan maupun upaya pengadilan memberikan keadilan bagi para korban kejahatan internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Washington pada 18 Agustus menjatuhkan sanksi terhadap Akane dan pejabat senior ICC asal Senegal, Abdoulaye Seye.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh ICC sebagai lembaga supranasional yang korup dan terlalu dipolitisasi. Pemerintahan Presiden Donald Trump juga secara terbuka mendorong negara-negara lain menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka di ICC sebagai bagian dari kampanye untuk melemahkan lembaga tersebut.

Tekanan AS terhadap ICC berkaitan antara lain dengan langkah pengadilan tersebut menyelidiki dugaan kejahatan yang melibatkan personel AS serta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Seye merupakan bagian dari tim penuntutan yang terlibat dalam proses permohonan surat perintah tersebut. ICC mengecam sanksi Washington dan memperingatkan bahwa ancaman terhadap hakim, jaksa, dan pejabat pengadilan karena menjalankan hukum dapat membahayakan tatanan hukum internasional.

Akane secara khusus meminta Jepang mengambil peran lebih aktif untuk mempertahankan keberlangsungan ICC. Jepang merupakan anggota ICC sejak 2007 sekaligus penyumbang keuangan terbesar bagi lembaga tersebut.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Akane berharap Tokyo menggunakan hubungan dekatnya dengan Washington untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan meyakinkan negara-negara anggota ICC lainnya agar tidak tunduk pada tekanan untuk meninggalkan pengadilan.

Pemerintah Jepang menyatakan telah berulang kali meminta Washington tidak menjatuhkan sanksi terhadap Akane. Perdana Menteri Sanae Takaichi juga menyebut sanksi tersebut tidak sejalan dengan sikap Tokyo yang selama ini mendukung ICC.

Akane memperingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata ancaman terhadap dirinya atau ICC, melainkan menyangkut masa depan supremasi hukum internasional.

Ia menegaskan, jika hukum internasional digantikan oleh kekuatan, maka korban kejahatan berat akan kehilangan salah satu jalur terakhir untuk memperoleh keadilan. []

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Demo Mahasiswa pro Palestina di New York (foto: the New York)
Amerika
Palestina