Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Baru Israel Larang Misi Diplomatik di Yerusalem kecuali Kedutaan Besar

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:00 WIB

18 Views

Parlemen Israel Knesset (Foto: USNews)

Yerusalem, MINA – Knesset Israel pada Selasa (29/10) mengesahkan undang-undang baru yang melarang pendirian misi diplomatik apa pun di Yerusalem kecuali kedutaan besar, yang memperkuat pendirian Israel atas kedaulatannya atas kota yang diduduki tersebut.

Amandemen Undang-Undang Dasar: Yerusalem, Ibu Kota Israel, disahkan dengan suara 29-7 di Knesset yang beranggotakan 120 orang, menurut pernyataan parlemen. MEMO melaporkan.

Diusulkan oleh Anggota Knesset Ze’ev Elkin (Harapan Baru) dan Dan Illouz (Likud), undang-undang tersebut menetapkan bahwa meskipun konsulat baru dilarang di Yerusalem, Israel akan mendorong kedutaan besar asing untuk dibuka di sana.

Times of Israel melaporkan misi diplomatik yang ada di Yerusalem tidak akan terpengaruh. Undang-undang tersebut secara luas dipandang sebagai tindakan untuk mencegah pendirian kantor konsuler di Yerusalem yang akan melayani warga Palestina.

Baca Juga: Hezbollah Tembak Jatuh ”Hormuz 450” Milik Israel

Yerusalem adalah inti kedaulatan kami,” kata Illouz, seraya menambahkan undang-undang tersebut “meneguhkan dan untuk selamanya bahwa Yerusalem adalah milik kami dan tidak untuk dijual. Ini adalah undang-undang bersejarah yang bergabung dengan undang-undang bersejarah lainnya yang disahkan dalam beberapa hari terakhir.”

“mereka yang ingin mendirikan misi asing di Yerusalem harus bertindak sesuai dengan undang-undang ini dan misi tersebut akan diwajibkan untuk memberikan layanan kepada penduduk Negara Israel. Yerusalem adalah ibu kota abadi dan tak terpisahkan dari Negara Israel dan tidak ada negara yang akan diizinkan untuk menantang kedaulatan kami di Yerusalem yang bersatu,” kata Elkin.

Israel menganggap seluruh Yerusalem, termasuk Yerusalem Timur, yang direbutnya dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan dianeksasi dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional, sebagai ibu kota negara Yahudi yang “abadi dan tak terbagi”.

Palestina, di sisi lain, berharap untuk mendirikan negara merdeka mereka sendiri di Jalur Gaza dan Tepi Barat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Baca Juga: Hamas Serukan KTT Arab-Islam Memikul Tanggungjawab atas Yerussalem

Sebagian besar negara tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan tetap memiliki kedutaan besar di Tel Aviv, sementara beberapa negara lainnya telah memiliki konsulat di Yerusalem. Saat ini, hanya lima negara, AS, Guatemala, Honduras, Kosovo, dan Papua Nugini, yang memiliki kedutaan besar di Yerusalem. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Parlemen Israel Sahkan UU Pemenjaraan Anak, Langgar Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Palestina