Uzbekistan Cabut Larangan Pakai Jilbab di Tempat Umum

Foto: Republika

Tashkent, MINA – mengesahkan undang-undang tentang kebebasan hati nurani dan lembaga keagamaan yang memperluas kebebasan beragama, salah satu isinya adalah mencabut larangan mengenakan pakaian keagamaan di tempat umum seperti jilbab.

Menurut Kantor Pers Kepresidenan Uzbekistan dikutip dari Anadolu Agency pada Jumat (9/7), undang-undang tersebut mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev.

Secara hukum, proses pendaftaran resmi lembaga dan organisasi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan agama disederhanakan.

Undang-undang itu menghapus persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari kepala lingkungan untuk pendirian lembaga atau asosiasi keagamaan.

Jumlah tanda tangan yang diperlukan untuk pendirian lembaga dan asosiasi keagamaan juga dikurangi dari 100 menjadi 50.

Selain itu, undang-undang juga mengatur hubungan antara urusan negara dan agama dan negara menjamin hidup berdampingan secara damai dari semua perwakilan agama.

Meskipun mayoritas Muslim, praktik beragama di negara Asia Tengah tersebut sebelumnya menuai kritik dari organisasi hak domestik dan internasional selama bertahun-tahun.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Juni 2020 dikutip dari Blueprint, Uzbekistan terus membatasi kebebasan beragama dengan memaksa umat Islam mencukur jenggot mereka dan melarang mengenakan jilbab di sekolah dan kantor. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.