Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uzbekistan Cabut Larangan Pakai Jilbab di Tempat Umum

sajadi - Jumat, 9 Juli 2021 - 09:50 WIB

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:50 WIB

15 Views

Tashkent, MINA – Uzbekistan mengesahkan undang-undang tentang kebebasan hati nurani dan lembaga keagamaan yang memperluas kebebasan beragama, salah satu isinya adalah mencabut larangan mengenakan pakaian keagamaan di tempat umum seperti jilbab.

Menurut Kantor Pers Kepresidenan Uzbekistan dikutip dari Anadolu Agency pada Jumat (9/7), undang-undang tersebut mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev.

Secara hukum, proses pendaftaran resmi lembaga dan organisasi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan agama disederhanakan.

Undang-undang itu menghapus persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari kepala lingkungan untuk pendirian lembaga atau asosiasi keagamaan.

Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan

Jumlah tanda tangan yang diperlukan untuk pendirian lembaga dan asosiasi keagamaan juga dikurangi dari 100 menjadi 50.

Selain itu, undang-undang juga mengatur hubungan antara urusan negara dan agama dan negara menjamin hidup berdampingan secara damai dari semua perwakilan agama.

Meskipun mayoritas Muslim, praktik beragama di negara Asia Tengah tersebut sebelumnya menuai kritik dari organisasi hak domestik dan internasional selama bertahun-tahun.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Juni 2020 dikutip dari Blueprint, Uzbekistan terus membatasi kebebasan beragama dengan memaksa umat Islam mencukur jenggot mereka dan melarang mengenakan jilbab di sekolah dan kantor. (T/RE1/P1)

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Internasional