Anggota DPR Desak BI Buat Payung Hukum E-money

Jakarta, MINA – Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mendesak Bank (BI) untuk membuat payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (), yang sekarang sudah sangat masif digunakan di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait. Perkembangan e-money ke depan harus memiliki landasan konstitusi yang kuat agar dapat melindungi konsumen.

“Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai,” katanya sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/1).

Baca Juga:  OKI Serukan Penghentian Genosida Israel terhadap Warga Palestina

Johnny melihat peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik.

Berdasarkan data BI hingga November 2018 jumlah e-money yang beredar di Indonesia telah mencapai 152,073,288 kartu, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 90.003.848 kartu.

“Nanti kami akan mengingatkan dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga,” ujarnya

Ia juga menilai konsumen memiliki potensi yang besar untuk dirugikan, apabila kartu e-money rusak atau patah kemudian saldo tidak bisa diambil.

“Ini berarti sistemnya salah dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” jelas legislator itu.

Baca Juga:  Mulai Bergerak ke Rafah, Israel Usir Paksa Warga Palestina

Sebelumnya diketahui bahwa aturan terkait e-money saat ini baru sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja. PBI dinilai belum secara menyeluruh dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna. (R/Mufi/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.