Tahanan Palestina Gelar Aksi Mogok Makan hingga 61 hari Berturut-turut

Ramallah, MINA – Seorang tahanan di penjara Israel, Ghadanfar Abu Atwan, melanjutkan aksi mogok makan pada hari ini, Ahad (14/6), untuk hari ke-61 berturut-turut sebagai protes atas penahanannya yang tidak adil tanpa dakwaan atau pengadilan.

Juru bicara Komisi Urusan Tahanan dan Mantan , Hassan Abed-Rabbu, mengatakan kepada Kantor Berita Palestina WAFA, Abu Atwan menderita kekurangan jumlah cairan yang parah dalam tubuhnya yang membahayakan fungsi organ vital di tubuhnya, termasuk jantung dan ginjal.

Dia juga mengalami kelelahan dan sakit kepala permanen, karena dia menolak untuk menerima suplemen nutrisi apa pun.

Abu Atwan juga telah kehilangan lebih dari 15 kilogram berat badan dan menderita takikardia, selain ketidakmampuan untuk berbicara dan bergerak.

Dia juga mengalami tekanan psikologis dan saraf sebagai akibat dari memburuknya kesehatannya.

Pada 10 Juni 2021, Mahkamah Agung Israel menolak untuk kedua kalinya petisi Abu Atwan mengenai penghapusan penahanan administratifnya. Abu Atwan memboikot pemeriksaan medis dan perawatan oleh otoritas penjara Israel.

Tindakan Israel yang dikutuk secara luas yang memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa tuduhan atau persidangan untuk interval masa tahanan yang dapat diperbarui mulai antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan hingga pengacara tahanan dilarang untuk menyaksikan pengadilan sendiri.

Amnesty International telah menggambarkan penggunaan penahanan administratif oleh Israel sebagai “taktik bangkrut” dan telah lama meminta Israel untuk mengakhiri penggunaannya.

Tahanan Palestina terus-menerus menggunakan aksi mogok makan terbuka sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal mereka dan menuntut diakhirinya tindakan ini, yang melanggar hukum internasional.(T/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.