Pasca Didesak, Israel Bebaskan Tahanan Hamil dengan Jaminan 12.500 Dolar

Ramallah, MINA – Pengadilan militer Ofer, dekat Ramallah, pada Kamis (2/9) memerintahkan pembebasan tahanan perempuan yang hamil dengan jaminan 12.500 dolar AS (sekitar Rp178 juta) dan dengan syarat tahanan rumah.

Anhar Al-Deek (26) yang sedang hamil trisemester ketiga akan melahirkan dalam beberapa hari mendatang, demikian dikutip dari Wafa.

Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mengatakan pengadilan mengadakan sesi banding atas permintaan pembebasan Al-Deek yang diajukan oleh pengacara Komisi. Pengajuan tersebut berhasil memenangkan putusan pengadilan yang memerintahkan pembebasan Al-Deek segera hari ini.

Al-Deek, ibu dari dua anak berasal dari kota Kafr Ni’ma di yang diduduki, ditangkap oleh pasukan pendudukan Israel pada bulan Maret ketika dia sedang hamil empat bulan dan telah ditahan di penjara yang tidak manusiawi dengan mengabaikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Ammo Baba, Pelatih Bola Legendaris Irak

Pekan lalu, Al-Deek mendesak internasional untuk menekan Israel agar membebaskannya dan mengizinkannya melahirkan di luar penjara.

“Apa yang harus saya lakukan jika saya melahirkan jauh dari Anda? Saya diikat, dan bagaimana saya bisa melahirkan melalui operasi caesar ketika saya sendirian di penjara?” kata Al-Deek dalam surat yang dikirimkan kepada keluarganya.

“Saya kelelahan, dan saya mengalami sakit parah di panggul dan sakit parah di kaki saya karena tidur di ranjang penjara. Saya tidak tahu bagaimana saya ingin tidur di atasnya setelah itu. operasi pengiriman saya,” tambahnya dalam surat tersebut.

Menanggapi itu, pejabat Palestina dan organisasi hak asasi manusia mendesak otoritas pendudukan Israel untuk segera membebaskan Al-Deek karena tanggal kelahirannya semakin dekat. (T/R5/RS2)

Baca Juga:  Massa Pendukung Israel Serang Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas California

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.