Israel Keluarkan Pernyataan Tidak Ada Perubahan Status Quo di Al-Aqsa

, MINA – Otoritas pendudukan dengan terburu-buru mengeluarkan pernyataan pada Ahad (22/5) malam, atau beberapa jam setelah pengadilan Israel mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual Talmud di halaman Al-Aqsa.

Surat kabar Ibrani “Maariv” mengutip sekretariat otoritas Israel menyatakan, tidak ada perubahan di Al-Aqsa, menunjukkan bahwa keputusan pengadilan hanya menyangkut tiga anak laki-laki dan tidak termasuk pemukim lainnya.

Menurut Sekretariat otoritas Israel yang dikuti Safa menyebutkan, putusan pengadilan tersebut terkait dengan kasus yang telah diputuskan mengenai perilaku anak laki-laki di pelataran Al-Aqsa, dan itu tidak termasuk pemukim pada umumnya, serta tidak ada keputusan terkait dengan kebebasan beribadah di Al-Aqsa.

Baca Juga:  PM Irak Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Genosida

Otiritas Israel juga menegaskan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan Magistrate’s Court di Pengadilan Distrik Yerusalem.

Otoritas Israel mengutip pernyataan hakim yang memutuskan mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual di Al-Aqsa, bahwa keputusan tersebut tidak mengikat kewenangan polisi Israel dalam menjaga ketertiban umum di Al-Aqsa, dan tidak terkait dengan kebebasan ibadah di pelataran Al-Aqsa.

Sebelumnya gerakqn perlawana Hamas telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, bahwa adalah hak murni umat Islam, dan tidak akan diizinkan untuk melanggar kesuciannya dan mengadakan ritual Talmud di dalamnya, tidak peduli biayanya. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.