Dukung Pelarangan Jilbab di Tempat Kerja, Putusan Pengadilan UE Tuai Kontroversi

Luxembourg, MINA – Putusan Pengadilan Uni Eropa atau The Court of Justice of the European Union (CJEU) yang memutuskan mendukung pelarangan jilbab di tempat kerja memicu kontroversi dan protes dari beberapa aktifis karena dianggap mengintervensi kebebasan beragama.

Keputusan itu langsung memicu perdebatan tentang posisi Uni Eropa terhadap kebebasan beragama karena langkah diskriminatif tersebut menyasar pakaian perempuan muslimah.

Media TRT melaporkan, CJEU juga mendukung pembatasan pada pagawai negeri negara-negara Eropa untuk menunjukan simbol agama lainnya, selain jilbab di tempat kerja.

CJEU beralasan, keputusan itu untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral. Keputusan dukungan pelarangan jilbab itu dikeluarkan pada Selasa 28 November 2023 lalu. (P2/P1)

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Puing Pesawat Helikopter Presiden Iran

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf