Israel Tolak Perintah ICJ untuk Cegah Genosida di Gaza

Gaza, MINA – Dua pekan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel mengambil langkah untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, Tel Aviv malahan terus menentang keputusan sementara yang juga mengharuskan masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah yang diblokade itu, Anadolu Agency melaporkan, Jumat (9/2).

ICJ menganggap tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida adalah masuk akal dalam keputusan sementara bulan lalu itu, sehingga mengeluarkan perintah sementara menuntut Israel berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah itu.

Di wilayah Jalur Gaza yang saat ini diduduki, tentara pendudukan Israel telah memasang pos pemeriksaan dan membagi wilayah kantong itu menjadi tiga bagian. Bantuan kemanusiaan tidak diperbolehkan masuk tanpa izin dari Israel.

Baca Juga:  IRCS: Tidak Ada Korban Selamat di Lokasi Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

Israel mengancam akan menyerang apa pun atau siapa pun yang mencoba lewat tanpa izin. Pasukan pendudukan, Senin (4/2) lalu menembaki konvoi bantuan kemanusiaan yang menunggu untuk pergi ke Jalur Gaza utara, padahal telah memperoleh izin dan berkoordinasi dengan badan PBB untuk tujuan tersebut.

Sebelum keputusan sementara ICJ, rata-rata 156 truk bantuan masuk ke Gaza setiap hari, sedangkan menurut data PBB selama 11 hari setelah 26 Januari, rata-rata harian truk bantuan yang diizinkan hanya 93.

Dengan demikian, Israel telah mengurangi jumlah truk yang memasuki Gaza dengan bantuan kemanusiaan sebesar 40 persen sejak keputusan ICJ. Akibatnya, krisis barang-barang penting seperti obat-obatan dan pasokan kesehatan semakin parah di Gaza. (T/RE1/RS2)

Baca Juga:  PBB: Dermaga Apung Bukan Alternatif di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani