Hamas Tuntut Penyelidikan Internasional terkait Kuburan Massal

Pertahanan Sipil Gaza menemukan 392 mayat yang dibunuh dan dikuburkan tentara Israel di 3 kuburan massal di Komplek Medis Nasser, Khan Younis. (Foto: Anadolu)

Gaza, MINA – Gerakan Perlawanan Palestina, Hamas, menuntut penyelidikan internasional segera terhadap kuburan massal ratusan mayat yang dibunuh oleh tentara Israel di Kompleks Medis Nasser, Khan Younis, Jalur Gaza selatan.

“Tim medis terus menemukan jenazah para syuhada yang dieksekusi oleh tentara pendudukan Israel dan dikuburkan secara massal di Kompleks Medis Nasser,” kata Hamas dalam sebuah pernyataannya pada Kamis (25/4).

Pernyataan tersebut mendesak masyarakat internasional untuk mengirimkan tim forensik khusus dan peralatan yang diperlukan untuk mencari orang hilang dan mengidentifikasi jenazah.

“Perlunya segera untuk membentuk komite internasional yang independen untuk menyelidiki kejahatan keji berupa kuburan massal yang berisi jenazah pasien, korban luka, anak-anak, dan wanita yang menjadi sasaran penyiksaan dan kebrutalan, selain indikasi beberapa orang dikubur hidup-hidup,” desak pernyataan itu.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Belgia Peringati Hari Nakba

Sebelumnya, Badan Pertahanan Sipil Gaza mengatakan pada Kamis bahwa mereka menemukan 392 mayat di tiga kuburan massal di Rumah Sakit Nasser.

Tentara Israel mundur dari Khan Younis pada 7 April setelah operasi darat selama empat bulan di kompleks tersebut.

Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober, menyebabkan lebih dari 34.300 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 77.300 orang terluka akibat serangan brutal dan kurangnya kebutuhan pokok.

Lebih dari enam bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, menyebabkan 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

Baca Juga:  PBB: Dermaga Apung Bukan Alternatif di Gaza

Israel diseret ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan dengan tuduhan melakukan genosida. Keputusan sementara ICJ pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Namun, perintah itu diabaikan oleh penjajah Israel. []

Mi’raj News Agency (MINA)