Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenggat 1 Mei, Apakah Trump Lanjutkan Perang Melawan Iran?

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 26 April 2026 - 14:32 WIB

Ahad, 26 April 2026 - 14:32 WIB

17 Views ㅤ

Ilustrasi: Kapal induk AS. (Foto: U.S.Navy)

Washington DC, MINA – Presiden AS Donald Trump memiliki tenggat waktu penting yang harus diperhatikan, bukan dari Iran atau mediator, tetapi dari Kongres AS sendiri. Tenggat itu adalah 1 Mei 2026, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) tahun 1973.

Undang-undang tersebut mewajibkan presiden untuk membatasi keterlibatan militer AS dalam konflik bersenjata di luar negeri setelah 60 hari, kecuali ia mendapat persetujuan dari Kongres untuk melanjutkan operasi.

Undang-undang federal yang disahkan pada 1973 dirancang untuk membatasi otoritas presiden dalam mengerahkan pasukan AS ke konflik luar negeri tanpa persetujuan Kongres.

Aturan tersebut menyatakan bahwa presiden wajib melaporkan aksi militernya kepada Kongres dalam waktu 48 jam. Setelah itu, ia hanya dapat mempertahankan penempatan pasukan selama 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari jika Kongres menyetujuinya atau jika presiden menyatakan secara tertulis bahwa keberlanjutan operasi disebabkan oleh “kebutuhan militer yang tidak dapat dihindari.”

Baca Juga: Kandidat Presiden Prancis Janji Tangkap Netanyahu Jika Terpilih

Maryam Jamshidi, guru besar hukum di Colorado Law School, menjelaskan, setelah melewati batas 90 hari, presiden harus menghentikan pengerahan pasukan jika Kongres belum menyatakan perang atau memberikan otorisasi untuk tindakan militer berkelanjutan.

Namun, Jamshidi mengakui bahwa tidak ada mekanisme hukum yang jelas untuk memaksa presiden mematuhi aturan ini. Beberapa presiden sebelumnya bahkan menyatakan bahwa klausul dalam Resolusi Kekuatan Perang tersebut tidak konstitusional.

Otorisasi dari Kongres

Saat ini, peluang Trump untuk mendapatkan izin dari Kongres guna melanjutkan perang melawan Iran masih jauh dari pasti. Perpecahan tajam antara Demokrat dan Republik di Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi penghalang utama.

Baca Juga: AS Tawarkan Hadiah Rp362,6 Miliar untuk Informasi Program Nuklir Iran, Meski Trump Klaim Sudah Dihancurkan

Pada 15 April lalu, upaya bipartisan keempat di Senat AS untuk mengekang otoritas militer Trump menggunakan Resolusi Kekuatan Perang kembali gagal. Usulan tersebut dikalahkan dengan suara 52-47, dengan anggota yang memberikan suara sebagian besar mengikuti garis partai masing-masing.

Senator Demokrat Chris Murphy mengkritik sikap kepemimpinan Senat dari Partai Republik yang dinilai menolak melakukan pengawasan atas perang yang menghabiskan miliaran dolar setiap pekannya.

Meski selama 60 hari pertama banyak anggota Partai Republik enggan mengintervensi presiden, beberapa di antaranya mulai menunjukkan kegelisahan.

Senator Republik John Curtis menyatakan bahwa ia tidak akan mendukung tindakan militer yang berkelanjutan di luar jendela 60 hari tanpa persetujuan Kongres, dengan alasan historis dan konstitusional.

Baca Juga: Aktivis HAM Bawa Bukti Dugaan Kejahatan ke ICC, Desak Surat Penangkapan Trump dan Pejabat AS

Anggota Kongres dari Partai Republik, Don Bacon, juga menegaskan bahwa menurut hukum, operasi militer harus disetujui atau dihentikan.

Apakah Permusuhan Benar-Benar Berhenti?

Meskipun gencatan senjata dua minggu diumumkan pada 8 April dan kemudian diperpanjang sepihak oleh Trump, tekanan militer di laut sebenarnya terus berlangsung.

Pada Senin (20/4), pasukan AS menembaki dan menangkap sebuah kapal kontainer berbendera Iran, Touska, di Laut Arab utara dekat Selat Hormuz. Kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Bandar Abbas. Trump mengklaim kapal itu mengabaikan perintah AS untuk mengubah rute transitnya.

Baca Juga: Rekor Baru, Sedikitnya 97 Politikus Muslim Menang di Pemilu Sela AS, Abdul El-Sayed Jadi Senator Muslim Pertama

Dua hari kemudian, Iran merespons dengan menangkap dua kapal komersial asing di Selat Hormuz. Selain itu, Reuters melaporkan bahwa militer AS mencegat setidaknya tiga kapal tanker berbendera Iran di perairan Asia, di dekat India, Malaysia, dan Sri Lanka.

Apakah Trump Akan Melanjutkan Perang Setelah 1 Mei?

Salar Mohandesi, profesor Sejarah di Bowdoin College, AS, menilai bahwa perang ini sebenarnya “mengerikan” bagi Trump. Jajak pendapat menunjukkan publik AS menentang konflik tersebut.

Namun, Mohandesi meyakini Trump kemungkinan besar akan melanjutkan perang dalam bentuk tertentu. Seluruh citra kepresidenannya dibangun di atas kemenangan.

Baca Juga: 9 Gedung Konser di AS Tolak Tur Amal “Free Palestine”, Macklemore: Kami Akan Bangun Panggung Sendiri

Ia telah berjanji kepada publik AS bahwa ia dapat mencapai kesepakatan yang lebih baik dengan Iran dan tidak akan terlibat dalam perang berkepanjangan.

“Trump masih bisa mundur dan menghentikan pendarahan, tetapi itu berarti menerima kekalahan. Dia adalah seorang penjudi. Sangat mungkin ia akan terus meningkatkan eskalasi dengan harapan meraih semacam kemenangan di kemudian hari,” ujar Mohandesi kepada Al Jazeera.

Pertanyaan yang kini mengemuka Adalah, dalam bentuk apa Trump akan melanjutkan perang, dan bagaimana ia akan mencoba menghindari persetujuan Kongres jika diperlukan?

Penggunaan Kekuatan Militer

Baca Juga: Pasukan Yaman Klaim Rebut Kembali Sejumlah Kawasan di Taiz dari Houthi

Salah satu cara yang mungkin ditempuh Trump adalah menggunakan Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (Authorization for Use of Military Force / AUMF). AUMF pertama kali disahkan pada 2001 pasca serangan 11 September untuk memerangi terorisme. Otorisasi kedua disahkan pada 2002 untuk menggulingkan Saddam Hussein dan menginvasi Irak.

AUMF ini telah digunakan oleh berbagai pemerintahan, termasuk masa jabatan pertama Trump pada 2020 untuk memerintahkan pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani di Baghdad.

Sebuah laporan kongres tahun 2015 juga mencatat bahwa mantan Presiden Barack Obama menggunakan AUMF 2001 tidak hanya untuk melanjutkan operasi di Afghanistan, tetapi juga untuk melancarkan kampanye baru melawan ISIS di Suriah.

Dengan celah hukum ini, bukan tidak mungkin Trump akan kembali menggunakan AUMF sebagai dasar untuk melanjutkan operasi militer terhadap Iran tanpa perlu persetujuan baru dari Kongres. []

Baca Juga: Trump Isyaratkan Rombak Kabinet Usai Kekalahan Republik

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda