Kupang, MINA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus memperkuat koordinasi dan mobilisasi sumber daya di wilayah terdampak.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan penetapan status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam menangani bencana.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Penetapan tanggap darurat dilakukan setelah gempa kuat mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8). BMKG dalam pemutakhiran analisis mencatat gempa tersebut berkekuatan magnitudo 7,7, berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.
Gempa tersebut juga sempat memicu peringatan dini tsunami yang kemudian diakhiri BMKG pada pukul 07.30 WIB.
Selama masa tanggap darurat, keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi prioritas. Pemprov NTT mengarahkan sumber daya untuk pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat pengungsian, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.
Penanganan bencana juga dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha serta masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
BNPB menyebut lebih dari 5.000 warga masih bertahan di sejumlah lokasi pengungsian pascagempa, sementara pendataan korban dan kerusakan terus dilakukan.
Di sisi lain, BMKG mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Hingga 15 Agustus pukul 14.00 WIB, BMKG mencatat 235 aktivitas gempa susulan dengan magnitudo 2,5 hingga 6,2.
Kondisi tersebut membuat pemerintah dan tim penanggulangan bencana terus melakukan pemantauan serta mempercepat penanganan di wilayah terdampak. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic