Jombang, MINA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati pembatasan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Komisi Organisasi Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan, forum menghasilkan jalan tengah dari dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Melalui musyawarah mufakat, disepakati bahwa khusus Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Larangan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik, antara lain ketua partai, pimpinan DPR, DPD, DPRD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga menteri.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Sementara pengurus NU di luar posisi mandataris Muktamar masih dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu, dengan tetap memperhatikan aturan organisasi lainnya.
Asrorun menjelaskan, pembatasan itu berkaitan dengan kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai simbol kepemimpinan organisasi sekaligus mandataris Muktamar.
Karena itu, keduanya diharapkan dapat menjalankan mandat organisasi tanpa dibebani kepentingan jabatan politik praktis. Menurutnya, jabatan politik berada dalam ranah urusan keduniaan, sedangkan Rais Aam dan Ketua Umum memiliki mandat kepemimpinan organisasi yang lebih tinggi.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan menjadi salah satu isu penting dalam Komisi Organisasi, bersamaan dengan mekanisme pemilihan kepemimpinan NU.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Sebelumnya, forum juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme pemilihan Rais Aam. Namun, seluruh hasil tersebut masih menunggu pengesahan sidang pleno sebelum menjadi keputusan resmi Muktamar.
Asrorun menegaskan kesepakatan mengenai rangkap jabatan dicapai tanpa voting. Menurutnya, musyawarah mufakat menjadi jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan perbedaan pandangan di dalam forum.
Keputusan final mengenai aturan tersebut kini berada di sidang pleno Muktamar ke-35 NU yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 di Tambakberas, Jombang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic