Tuduh Bunuh Polisi Mesir, 149 Orang Dihukum Mati

(foto: dok. AA)
(foto: dok. AA)

Kairo, 25 Rabi’ul Akhir 1437/ 4 Februari 2016 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada 149 orang yang dituduh membunuh polisi, kata sumber pengadilan, Rabu (3/2).

“Pengadilan Kasasi menerima banding yang diajukan oleh terdakwa yang di hukum mati pada Februari atas tuduhan membunuh polisi dalam serangan masa di stasiun kota Kerdasa dekat Kairo,” kata sumber itu kepada Anadolu Agency.

Sumber itu juga menambahkan, pengadilan juga memerintahkan untuk sidang ulang dan membatalkan hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menuduh terdakwa menyerang kantor polisi Kerdasa dan membunuh beberpa polisi pada pertengahan 2013 setelah kudeta Presiden Mohamed Morsi.

Baca Juga:  MAPIM Dukung Keputusan Mesir Gabung Afsel Tuntut Genosida Israel di ICJ

Sejak penggulingan Morsi, pemerintah Mesir telah meluncurkan tindakan keras terhada pendukung Morsi, menahan ribuan hingga menewaskan ratusan orang.

Pemerintah Mesir menuduh kelompok Ikhwanul Muslimin melakukan serangan terhadap pasukan keamanan dan menyatakannya sebagai “organisasi teroris” pada akhir 2013.

Ikhwanul Muslimin sendiri membantah tuduhan pemerintah, dan bersikeras bahwa kegiatannya mengikuti bentuk aktivitas damai . (T/hna/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)