Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty Internasional: AS Wajib Tangkap Netanyahu jika Kunjungi Wilayahnya

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:23 WIB

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:23 WIB

63 Views ㅤ

Netanyahu dan Presiden Argentina Javier Milei (Foto: Govt.Ir)

Washington, MINA – Amnesty International mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila memasuki wilayah yang berada di bawah yurisdiksi AS.

Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas hukum internasional. Seruan itu muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap negara-negara yang dinilai mengabaikan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.

Amnesty menegaskan tidak boleh ada pengecualian bagi individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian pernyataan resmi yang diterbitkan di laman resminya, Sabtu (25/7).

Organisasi hak asasi manusia tersebut menyatakan negara-negara yang memiliki kewajiban hukum internasional harus mengambil langkah konkret untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan, termasuk dengan melakukan penangkapan apabila pihak yang bersangkutan memasuki wilayah yurisdiksi mereka.

Baca Juga: Raja Yordania: Ambisi Ekspansionis Israel Ancaman Terbesar Masa Depan Kawasan

Seruan tersebut mengemuka menyusul rencana kunjungan Netanyahu ke Amerika Serikat. Amnesty menilai dukungan politik yang diberikan Washington kepada pemerintah Israel tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip penegakan hukum internasional.

Menurut organisasi itu, kegagalan menindaklanjuti surat perintah ICC justru akan memperkuat budaya impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konflik di Jalur Gaza.

Pada November 2025, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Gaza.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi HAM internasional, namun juga menuai penolakan dari Israel dan sejumlah sekutunya, termasuk Amerika Serikat, yang tidak menjadi negara pihak Statuta Roma.

Baca Juga: Knesset Baru Israel akan Gelar Sidang Perdana 10 November

Di sisi lain, berbagai lembaga internasional terus melaporkan memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza. Krisis pangan, kehancuran fasilitas kesehatan, serta tingginya korban sipil akibat serangan militer Israel menjadi perhatian komunitas internasional.

Sejumlah negara dan organisasi HAM menilai akuntabilitas hukum merupakan salah satu syarat penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan memberikan keadilan bagi para korban.

Amnesty International menegaskan bahwa penegakan hukum internasional harus diterapkan secara konsisten tanpa memandang posisi politik maupun jabatan seseorang.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kredibilitas sistem hukum internasional akan dipertaruhkan apabila negara-negara memilih mengabaikan kewajiban mereka dalam menindaklanjuti dugaan pelaku kejahatan internasional, terutama ketika menyangkut konflik yang telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar. []

Baca Juga: Ukraina Catat 292 WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda