Bagaimana Shalat Jumat Jika Bertepatan dengan Ied?

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior MINA

Hari Raya ‘Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H. akan bertepatan jatuh pada 1 September 2017 M.

Jika terjadi Hari Raya ‘Ied, ‘Idul Adha maupun Idul Fitri, pas berbarengan dengan hari Jumat. Setelah pagi menjelang siang , bagaimana hukum pada siang harinya? Apakah tetap wajib atau dzuhur saja?  Ataukah dua-duanya tetap dilaksanakan sebagai kewajiban?

Paling tidak ada empat pendapat pandangan para ulama dalam persoalan ini.

Pertama, gugur shalat Jumatnya.

Ini artinya, seseorang boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak, jika paginya sudah shalat ‘Ied.

Hal ini berdasarkan landasan hadits :

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Namun sesungguhnya kami akan tetap mengerjakan shalat Jumat.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Juga hadits lainnya:

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ

Artinya; “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaksanakan shalat ‘Ied (pada suatu hari Jumat), kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata, ’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”  (HR Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majahdan Ahmad).

Dari dua hadits tersebut disimpulkan, bahwa jika seseorang telah menunaikan shalat Hari Raya ‘Ied, yang jatuh bertepatan pada hari Jumat, maka gugurlah kewajiban menunaikan shalat Jumat atau rukhshah (mendapat keringanan).

Ia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, Nabi Shallallahu tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid.

Atsar (pandangan) Khalifah Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan, dari Abu ‘Ubaid, maula Ibnu Azhar, dia berkata: “Saya menghadiri shalat ‘Ied bersama Utsman bin Affan, dan ketika itu hari Jum’at. Beliau melaksanakan shalat Ied sebelum khuthbah, kemudian beliau berkhuthbah. Beliau berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya ini adalah hari berkumpulnya bagi kalian dua hari raya (hari ‘Ied dan hari Jum’at). Barangsiapa yang ingin menantikan pelaksanaan shalat Jum’at dari kalangan penduduk daerah atas, maka nantikanlah; dan barangsiapa yang ingin pulang maka saya telah mengizinkannya.” (Riwayat Bukhari).

Kedua, lebih utama tetap melaksanakan shalat Jumat.

Pada dasarnya, antara ‘azimah (hukum asal) dan rukhshah (keringanan) kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash (dalil) yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Baca Juga:  Miris, Pintar dalam Urusan Dunia Tapi Bodoh Urusan Akhirat

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya.

Pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu terdapat sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “innaa mujammi’uun” (dan sesungguhnya kami akan tetap mengerjakan shalat Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat.

Hanya saja perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut tidak wajib, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu sifatnya sunah, tidak wajib.

Ketiga, jika tidak shalat Jumat, tetap wajib shalat dzuhur.

Kaum Muslimin yang tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid, ia tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur, baik di rumah, di kantor atau perjalanan. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat dzuhur.

Juga, wajibnya shalat dzuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang ada, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban dzuhur.

Padahal, kewajiban shalat dzuhur adalah kewajiban asal (al-fadhu al ashli). Sedangkan shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat dzuhur. Maka jika hukum pengganti (badal), yaitu shalat Jumat tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat dzuhur.

Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Baca Juga:  Protes Mahasiswa Pro-Palestina Menyebar di Eropa

Keempat, yang tidak shalat ‘Id, wajib atasnya untuk tetap shalat Jumat.

Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat, setelah ditunaikannya shalat hari raya, menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat ‘Ied.”

Demi Kehati-Hatian Tetap Jumatan

Demikianlah empat bagian pendapat para ulama. Namun, orang yang melaksanakan shalat ‘Ied (kaum laki-laki) tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan ahli fiqih.

Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban tersebut bagi orang yang nomaden (albawadiy), dari suku Badui, yang datang dari negeri yang jauh, dan tidak ada masjid di tempatnya, serta berpindah-pindah tempat tinggalnya.

Hal ini, seseuai dengan keumuman firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS Al-Jumu’ah: 9).

Juga hadits menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya; “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (H.R. Abu Dawud, dari Abul Ja’di Adh Dhamri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR Abu Dawud dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Baca Juga:  Protes Mahasiswa Pro-Palestina Menyebar di Eropa

Hal itu juga karena shalat Jum’at dan shalat ‘Ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘Id tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat dzuhur dan shalat ‘Ied.

Adapun keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘Ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui).

Berdasarkan dalil :

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Artinya: “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari).

Sebaliknya, walaupun ada yang berpendapat, dan itu berdasarkan dalil juga, yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun masjid-masjid tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at, agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘Ied bisa turut hadir shalat Jumat. Juga bagi penduduk setempat, yang walaupun sudah shalat ‘ied, mengapa ia tidak mendatangi shalat Jumat? Padahal masjid ada di dekatnya. Malah ngobrol sana-sini, menonton tv atau hanya tidur-tiduran dan malas-malasan.

Jadi, untuk kehati-hatian, dikhawatirkan meninggalkan kewajiban, sebab faktanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri shalat Jumat berjama’ah di masjid. Maka, seyogyanya kita sebagai kaum Muslim (laki-laki) tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid, walaupun sudah melaksanakan shalat ‘Ied pada pagi harinya. Wallahu a’lam bish shawwab.

Dari berbagai sumber. (A/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.