Bahaya Zina

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

APA jadinya jika negara ini mengesahkan UU tentang . Zina adalah perbuatan keji, hina dan menyalahi fitrah manusia. Satu di antara perbuatan keji yang paling besar yang telah Allah Ta’ala haramkan di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam ayat di atas tentang buruknya zina dan akibat yang ditimbulkan oleh kejelekannya. Zina adalah perbuatan keji dan menimbulkan kerusakan yang paling besar di muka bumi ini. Perbuatan zina akan merusak nasab dan kehormatan serta akan memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan bahwa zina adalah jalan yang buruk karena kejelekan yang diakibatkannya sangat besar, serta mendatangkan kehinaan dan bencana di dunia dan akhirat.

Di antara hal yang menunjukkan keji dan aibnya perbuatan zina adalah hukuman yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan atas pelakunya, sebagaimana dalam firman-Nya,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

 “Perempuan yang berzina dan lakilaki yang berzina, maka cambuklah tiaptiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An- Nuur: 2).

Begitulah hukuman bagi pelaku zina, yaitu dicambuk dengan seratus cambukan, dan sebagaimana ditunjukkan dalam dalil yang lainnya, juga ditambah dengan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun penuh. Ini hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.

Adapun hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah, meskipun baru sekali menghubungi istrinya adalah dirajam dengan dilempari batu hingga mati.

Hukuman bagi pelaku zina yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia ini tentu menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini. Di samping itu, besarnya dosa dan kejelekan perbuatan zina ini juga ditunjukkan dalam sisi lainnya di dalam Alquran dan as-Sunnah.

Yaitu bahwa kejelekan zina disebutkan di dalam al Quran dan as Sunnah beriringan dengan syirik dan kejahatan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain bersama dengan peribadahannya kepada Allah dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS Al-Furqan: 68).

Diiringkannya perbuatan zina ini dengan kejelekan syirik dan membunuh jiwa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini sehingga balasannya pun berupa yang berlipat-lipat dan menghinakan, selama pelakunya tidak bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta memperbanyak beramal saleh.

Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan dan mengaitkan keberuntungan seseorang dengan penjagaan kehormatan dirinya dari terjatuh pada zina, sebagaimana dalam firman-Nya,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ () الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orangorang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (QS Al-Mu’minun: 1-2).

Hingga firman-Nya,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ () إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ () فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun: 5-7).

Di dalam ayat ini kita bisa mendapatkan penjelasan tiga perkara yang besar. Yang pertama, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya bukanlah orang yang beruntung. Yang kedua, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya maka dia dia adalah orang yang tercela. Adapun yang ketiga, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya dia adalah orang yang melampaui batas.

Jadi, orang yang tidak menjaga kehormatan dirinya sehingga terjatuh pada zina atau hubungan sesama jenis / LGBT dan yang semisalnya, dia tidak mendapatkan keberuntunan, bahkan dia adalah orang yang tercela dan melampaui batas. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga kita, keluarga kita dan saudara seiman di mana pun berada dari perbuatan zina dan sejenisnya, wallahua’lam. (A/RS3/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.