Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bashar al-Assad Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Suriah

Redaksi Editor : Arif R - Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WIB

27 Views ㅤ

Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad. (Foto: Valery Sharifulin, TASS)

Damaskus, MINA — Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana di Damaskus setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang Suriah.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (11/8). Bashar al-Assad, yang digulingkan pada Desember 2024 dan kini tinggal di pengasingan di Rusia, dijatuhi hukuman mati in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan. Dikutip dari Aljazeera.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada adiknya, Maher al-Assad. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penyiksaan.

Selain dua bersaudara tersebut, sepupu Bashar, Atef Najib, juga dijatuhi hukuman mati. Najib merupakan mantan kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, wilayah selatan Suriah.

Baca Juga: Rabi Terkemuka Israel Sebut Lebih Baik Dipimpin Pemerintahan Arab daripada Zionisme

Najib diketahui memainkan peran dalam tindakan keras terhadap demonstran di Deraa pada 2011. Penindakan tersebut menewaskan sejumlah orang dan menjadi salah satu pemicu pemberontakan yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan di Suriah.

Berbeda dengan Bashar dan Maher, Najib hadir langsung dalam persidangan. Ia berdiri di dalam ruang terdakwa dengan mengenakan seragam tahanan ketika hakim membacakan putusan.

Menurut pengadilan, kejahatan yang dilakukan Najib antara lain pembunuhan, pembunuhan dengan sengaja terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Bashar Disebut sebagai Pengambil Keputusan Tertinggi

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan mengatakan kesaksian para saksi di persidangan menunjukkan keterlibatan Bashar al-Assad dalam berbagai kejahatan selama konflik.

Baca Juga: Militer Yaman Klaim Lumpuhkan 1.747 Personel Houthi

Menurut hakim, Bashar merupakan “pengambil keputusan tertinggi” dalam pemerintahan Suriah saat itu dan menggunakan institusi negara untuk memfasilitasi terjadinya berbagai kejahatan.

Putusan terhadap Bashar, Maher, dan Najib menjadi hukuman pertama yang dijatuhkan terhadap tokoh-tokoh penting dari pemerintahan sebelumnya oleh otoritas transisi Suriah.

Otoritas transisi mulai menggelar proses hukum terhadap sejumlah tokoh yang terkait dengan pemerintahan Assad pada tahun ini. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mempertanggungjawabkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama hampir 14 tahun konflik di Suriah.

Bagi sebagian warga Suriah, putusan tersebut memberikan rasa lega setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang perang, kekerasan, dan dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Suriah Peringatkan Serangan Israel ke Wilayahnya Ancam Keamanan dan Stabilitas Kawasan

Namun, karena Bashar dan Maher saat ini berada di Rusia, pelaksanaan hukuman terhadap keduanya masih bergantung pada proses hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara tempat mereka tinggal. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup hingga AS Penuhi Tujuh Syarat

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Internasional
Timur Tengah