BKPM DAN KEMENKUMHAM AKAN TETAPKAN DUA NOTARIS BERKANTOR DI KANTOR BKPM

downloadJakarta, 3 Muharram 1437/16 Oktober 2015 (MINA) –  Deputi Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah, mengatakan, BKPM bersama Kemenkumham sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM.

Dilaporkan, kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin 3 jam. Setelah merampungkan Peraturan Kepala BKPM sebagai dasar hukum penerbitan izin investasi, pihaknya saat ini sedang memfinalkan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan Akta Pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi 3 jam.

“Dalam proses seleksi ini, BKPM bekerjasama Kemenkumham. Kami sudah melakukan wawancara untuk notaris yang telah lolos seleksi administrasi,” katanya pada saat konferensi pers bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, di PTSP Pusat BKPM, Jumat (16/10).

Ia berharap, awal minggu depan, dua notaris yang akan melakukan pelayanan dalam izin investasi 3 jam sudah dapat ditetapkan, sehingga tanggal 26 Oktober layanan ini benar-benar siap diimplementasikan.

Menurutnya, layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid 2 yang diumumkan pemerintah 29 September yang lalu.

“Peluncuran izin investasi 3 jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya Pemerintah untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014.

Ia menambahkan, diharapkan melalui terbosan Izin 3 Jam ini,  semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.(L/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0