DEPKES : LOBBY INDUSTRI TEMBAKAU PERSULIT PELAKSANAAN UU PENGENDALIAN TEMBAKAU

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1437 H/18 Desember 2015 (MINA) – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan  (Balitbang Kemenkes), Soewarta Kosen menyatakan, Undang-Undang Nomor 36 / 2009 tentang Pengendalian Tembakau sulit dilaksanakan, karena kuatnya lobby industri tembakau yang menolak Undang-undang itu.

Di samping itu antar instansi pemerintah belum kompak melaksanakannya karena masing-masing instansi punya target sendiri-sendiri.

“Bangsa ini bisa bebas asap rokok jika pemerintah dan masyarakat bersama mengendalikan konsumsi tembakau,” demikian  Soewarta ketika dwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis di Jakarta.

Hal lainnya, lanjutnya, adalah soal kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. “Mereka tahu dampak dan mau berhenti, namun belum mampu untuk menahan diri dari konsumsi rokok. Padahal, selain menyebabkan penyakit tidak menular (PTM), seperti kanker paru-paru, gagal ginjal, dan jantung; perilaku merokok juga menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi negara secara keseluruhan,” katanya.

Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2012, beban makro ekonomi negara akibat konsumsi rokok adalah hilangnya waktu produktif yang bernilai setara dengan Rp105,3 triliun, beban biaya rawat inap akibat penyakit terkait dampak rokok Rp1,85 triliun, serta biaya rawat jalan senilai Rp0,26 triliun. Demikian papar Soewarta Kosen

Pemerintah beserta jajaran kementeriannya belum serius untuk membebaskan Indonesia dari bahaya konsumsi rokok. Penerapan bakal Undang-undang Pengendalian Tembakau masih rumit karena lobi industri rokok yang menolak kehadiran bakal UU tersebut. “Masing-masing kementerian memiliki target tanpa memedulikan aspek pembangunan berkelanjutan dan kesehatan masyarakat,” ujar Soewarta Kosen.

Berdasarkan Undang-Undang No 36 tahun 2009, mewujudkan kehidupan yang sehat merupakan tanggung jawab setiap orang, pemerintah, dan juga swasta. “Bagaimana kita menerapkan Indonesia sehat jika tidak didukung oleh kementerian-kementerian lain,” jelas Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, Lily Sulistyowati, MM.

Indonesia masih menjadi negara yang tertinggal dari Malaysia dan Thailand. Kedua negara peserta Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tersebut tengah genjar menekan angka laju perokok dengan menolak impor rokok saat penandatangan perjanjian MEA.

Kementerian Kesehatan RI mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. Setiap orang juga dituntut untuk komitmen terhadap ketentuan dan aturan mengenai larangan merokok di area terbuka. Pengawasan dan edukasi dari masyarakat, khususnya kaula muda, diharapkan mampu menjadi agen perubahan untuk Indonesia yang sehat dan bebas asap rokok. (L/M01/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.