GAYA HIDUP HALAL MAKIN MENDUNIA

Lady Yulia. (Foto: Kemenag)
Lady Yulia. (Foto: Kemenag)

Oleh: Lady Yulia

Pelaksana Subdit Diturais dan Binsyar, Mahasiswa Magister Universitas Andalas, Padang

Berbicara tentang halal belakangan ini tidak hanya booming di masyarakat Muslim saja, tetapi sudah menjadi urusan banyak kalangan. Banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan diri pada bidang halal, khususnya pangan halal. Hukum halal pada makanan, dalam Islam tidak hanya sekedar doktrin agama, tetapi justru menjamin makanan tersebut sehat dan aman yang secara ilmiah masuk akal (scientifically sound) (Twaigery: 1989).

Konsep halal dapat dipandang dari dua perspektif (Che-Man: 2008). Yang pertama perspektif agama, yaitu sebagai hukum makanan sehingga konsumen Muslim mendapat hak untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinannya. Ini membawa konsuekensi adanya perlindungan konsumen.

Yang kedua adalah perspektif industri. Bagi produsen pangan, konsep halal ini dapat ditangkap sebagai suatu peluang bisnis. Bagi industri pangan yang target konsumennya sebagian besar Muslim, maka tentu saja dengan adanya jaminan kehalalan produk akan meningkatkan nilainya yang berupa intangible value. Produk pangan yang kemasannya tercantum label halal akan meningkatkan daya tarik bagi konsumen Muslim.

Sektor pangan merupakan salah satu bidang yang mendominasi perdagangan bebas. Iklim pangan akan dipengaruhi dengan kuat oleh negara-negara yang mampu menguasai bisnis pangan dunia. Kompetisi perdagangan bebas menekankan pada harga dan kualitas.

Sebuah teori kunci untuk perdagangan yang harus dipahami adalah pertumbuhan suatu bisnis sering tergantung pada daya saing yang kuat, dan secara bertahap membangun inti dari pelanggan setia yang dapat diperluas dari waktu ke waktu (Manaf: 2013). Terciptanya kedaulatan pangan dalam negeri akan menjadi urgensi kemampuan bangsa kita bersaing dalam perdagangan pangan global. Produk kita harus mampu bersaing dan dicintai rakyat .

Agar industri pangan halal di negara kita dapat tumbuh dan berkembang pesat sehingga mampu mengimbangi perdagangan global, maka perlu kerja keras mendorong bangkitnya industri pangan halal Indonesia, yaitu adanya jaminan produk halal bagi konsumen agar memberikan ketenangan batin bagi konsumennya. Jaminan produk yang dipasarkan ditandai dengan adanya sertifikat halal untuk produk tersebut.

Sertifikasi halal akan membuat produk industri makanan semakin diterima dan semakin dikonsumsi masyarakat, sehingga mampu menggerakkan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian nasional. Dalam hal ini, sertifikasi halal mempunyai hubungan yang signifikan terhadap daya jual produk pangan (Supriadi: 2011).

Banyak negara di dunia sudah menjadikan jaminan halal sebagai salah satu indikator jaminan mutu, baik di Eropa maupun di Amerika. Hal ini ditandai dengan begitu banyaknya lembaga pemeriksa halal yang bermunculan di berbagai negara (Sungkar: 2007). Di samping lembaga penelitian dan pengembangan produk halal pun menjadi suatu kebutuhan dalam pengembangan industri produk halal.

Produk dengan sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah, tak hanya bagi kesehatan, tetapi juga pada nilai ekonomi. Di mana sertifikasi halal dapat memberikan daya saing, jadi otomatis sertifikat halal juga berfungsi menjadi alat pemasaran.

Komunikasi dan periklanan produk halal merupakan dua hal sejalan yang berkembang karena meningkatnya pertumbuhan pasar produk halal. Hal yang sama berlaku pada perusahaan-perusahaan produk halal di Eropa, beberapa majalah mempromosikan produk-produk mereka, dan terus mengembangkan merek halal dengan metode baru (Ameur: 2011).

Perkembangan produk halal, telah membuka pintu secara luas bagi perusahaan dan lembaga pemeriksa produk halal menyediakan layanan informasi dan komunikasi melalui media radio, televisi dan internet bagi konsumen.Pesatnya perkembangan pasar produk halal sangat didukung oleh ekonomi modern dan dinamis, sehingga berdampak pada gencarnya promosi di bidang produk halal. Akibatnya, halal lifestyle (gaya hidup halal) makin meningkat dan semakin saling mempengaruhi dalam bisnis produk halal global.

Nilai pertumbuhan rata-rata pasar produk halal yang mencapai tujuh persen per tahun, tren ini akan terus meningkat seiring dengan dinamika lima hal yang meningkatkan laju market pangan halal global (Dagang Asia Net: 2011), yaitu: pertumbuhan penduduk muslim, pasar utama untuk makanan halal; meningkatnya pendapatan di pasar utama untuk makanan halal; peningkatan permintaan untuk keamanan pangan; dan makanan berkualitas tinggi di pasar primer.

Saat ini, produk halal menjadi belanja tertinggi di berbagai negara pada beberapa wilayah tertentu, termasuk bagi lima atau tujuh juta masyarakat Perancis dan Jerman (Ameur: 2011). Di Inggris, penduduk Muslim 4 % dari total penduduk, sedangkan ketersediaan produk daging halal mencapai 15 % dari seluruh daging yang dijual.

Ketertarikan masyarakat non Muslim mengkonsumsi daging berlabel halal didorong oleh faktor kualitas daging yang dinilai kaya rasa, lebih lembut, dan diyakini lebih aman dan lebih higienis.

Pariwisata syariah juga merupakan bidang yang dapat dikembangkan seiring program sertifikasi halal. Pariwisata Syariah dapat didefinisikan sebagai berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha dan pemerintah yang memenuhi ketentuan syariah. Beberapa negara dunia, seperti Thailand, Australia, dan Amerika Serikat, yang selama ini kurang memperhatikan perkembangan wisata syariah, mulai merancang strategi untuk menghimpun potensi wisata syariah. Di sini, kemajuan industri produk halal menjadi kunci dalam pengembangan wisata syari’ah

Hal ini menjadi peluang besar bagi produsen produk halal, baik bagi negara Muslim mau pun non Muslim, untuk berupaya mengembangkan dan meningkatkan produksi produk halal sehingga mampu berkompetisisi di pasar dunia.

Untuk dapat mengambil peran dominan pada market pangan halal dunia, tentunya produk halal Indonesia harus mampu meyakinkan market halal dengan produk yang berkualitas. Salah satunya sertifikat halal yang melekat sebagai salah satu indikator kualitas produk dapat memberikan jaminan kualitas halal atas produk dimaksud. Ini akan menjadi kebutuhan akan terwujudnya kesiapan yang handal, tangguh serta ungggul dalam pembangunan dibidang produk halal domestik. Mari kita  jadikan halal sebagai gaya hidup; untuk menyongsong kesuksesan pembangunan dibidang produk halal dalam negeri, baik secara lahiriah mau pun batiniah. Amin ya rabbal alamin.(R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sumber: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0