Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Jakarta, MINA – Pemerintah dan Komisi X DPR RI sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang telah memenuhi persyaratan sebelum Maret 2019.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat, penyelesaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.

Baca Juga:  Pimpinan Al-Azhar, Menag Bahas Kerja Sama, Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia

“Seleksinya akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019.

Baca Juga:  [MINA TALKS] Malam Ini, Perpecahan di Pemerintahan Israel

Selanjutnya, Komisi X dan pemerintah juga sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalahan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.

Sementara Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama.

Baca Juga:  Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan

“Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes,” pungkasnya. (R/R09/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Widi Kusnadi