Gaza, 26 Jumadil Awwal 1436/17 Maret 2015 (MINA) – Wakil Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyah mengatakan, gerakannya tidak menghambat tercapainya sebuah perdamaian yang adil di kawasan Timur-Tengah.
“Hamas tidak menentang perdamaian yang adil, yang menjamin tanah kami dan hak-hak kami,” katanya dalam sebuah pernyataan, Al-Jazirah, Selasa (17/3) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Melalui akun twitternya, Haniyah menjawab pertanyaan seorang pengguna media sosial bernama Amordan melalui Hashtaq #AskHamas, Haniyah mengatakan, “Hamas adalah gerakan perlawanan di Palestina yang bertujuan untuk membebaskan tanah Palestina. Perjuangan kita hanya melawan para penjajah,” tulis Haniyah.
Sementara itu, Anggota Departemen Penerangan gerakan Islam Hamas, Taher Al-Nunu, mengumumkan peluncuran kampanye media dengan Hashtag #AskHamas melalui berbagai jejaring sosial selama sepekan ini, adalah untuk menegaskan kembali keputusan Mahkamah Eropa yang menghapus Hamas dari daftar terorisme di Eropa dan ditetapkan mulai 18 Maret.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
“Tindakan itu akan terus berlanjut selama lima hari kepada masyarakat Eropa, dan untuk mengirim pesan kepada orang Barat, Hamas bukanlah gerakan teroris, Hamas adalah gerakan pembebasan nasional dan Israel-lah yang sebenarnya teroris,” katanya.
Menggugat
Sementara di sisi lain, Pemerintah Mesir mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memasukan Hamas sebagai organisasi teroris. Pengadilan Banding untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo pada Rabu (11/3) kemarin, mengatakan akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh Otoritas Gugatan Hukum Negara Mesir yang menggugat keputusan pengadilannya. Sidang itu akan dimulai pada 28 Maret mendatang.
Pada akhir Februari lalu, Pengadilan di Kairo memutuskan, Hamas adalah sebuah organisasi teroris. Keputusan itu dibuat satu bulan setelah sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam dinyatakan sebagai kelompok teror oleh pengadilan yang sama.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Keputusan yang menyatakan Hamas sebagai organisasi teror itu adalah hasil dari dua gugatan hukum terpisah yang dilakukan oleh individu, yaitu dua pengacara Mesir bernama Samir Sabry dan Ashraf Said.
Hamas memberikan bantahan terhadap keputusan pemerintah Mesir dengan menggugat keputusan tersebut.
“Keputusan ini (menggugat balik) menunjukkan, keputusan pada Februari itu adalah sebuah kesalahan besar,” kata juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, sebagaimana dilaporkan Ahram Online.
Abu Zuhri menambahkan, Hamas berharap keputusan banding nantinya akan mengoreksi keputusan sebelumnya dan memperbaiki hubungan Mesir-Palestina. (T/P011/P4)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)