Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Jakarta, MINA – Memperingati Sedunia (HTTS) yang jatuh tanggal 31 Mei 2021, Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (TC IPM), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (), dan Indonesia Institute for Social Development ()menyelenggarakan kegiatan seminar sebagai upaya untuk mengkampanyekan gerakan berhenti merokok khususnya bagi perokok pemula.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta baik secara daring dan luring di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5), ini bertajuk “Komitmen Bersama, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau”.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI Imran Agus Nurali, Ketua LPAI Seto Mulyadi, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Agus Samsudin, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Anisya Aulia Lestari, Ketua Umum Pimpinan Pusat IPM Nashir Efendi dan Ketua PP IPM Bidang Ipmawati Laila Hanifah.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI Imran Agus Nurali memaparkan data-data penting mengenai angka prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat.

Menurut data, angka prevalensi angka yang mengonsumsi tembakau usia 10-18 tahun semakin meningkat, dari 7,2% tahun 2013 hingga 9,1% tahun 2018.

Berdasarkan data-data inilah kemudian Imran menyatakan, rokok ke depannya akan menjadi ancaman bagi bonus demografi. Anak muda yang tidak sehat akan menyebabkan hambatan pada bonus demografi. Oleh karenanya, anak muda harus diajak untuk sama-sama ikut terlibat dalam upaya .

“Tidak merokok itu keren. Kementrian kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Untuk bisa menurunkan angka prevalensi perokok maka kita memerlukan kerjasama berbagai pihak,” kata Imran.

Ketua Majelis MPKU PP Muhammadiyah Agus Samsudin dalam pemaparannya mempertegas komitmen Muhammadiyah dalam isu pengendalian tembakau.

Secara tertulis, fatwa haram mengenai rokok itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

“Berdasarkan fatwa tersebut, maka tugas kita kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar maruf nahi munkar,” jelasnya.

Agus juga menyatakan, Muhammadiyah berkomitmen penuh dalam isu pengendalian tembakau. Diantara bentuk komitmen itu adalah dengan terbentuknya Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) sebagai wadah koordinasi nasional pengendalian tembakau/rokok di lingkup Muhammadiyah, terselenggaranya berbagai kegiatan advokasi kebijakan kawasan tanpa rokok, dan advokasi kebijakan cukai rokok nasional.

Sementara Laila Hanifah memaparkan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 9 dari 10 perokok dewasa pernah merasakan rokok pertamanya sebelum usia 18 tahun. Berdasarkan hasil penelitian, setiap orang dewasa yang meninggal dunia secara dini itu karena mereka sudah merokok sejak muda.

“Usia remaja ini adalah usia yang sangat rentan dari target merokok. Bukan karena kita masih muda atau tidak berdaya, tetapi karena memang industri rokok sengaja menargetkan anak muda,” tegasnya.

Oleh sebabnya, menurut Laila, supaya anak muda tidak menjadi subjek, maka anak muda harus yang memegang kendali. Ketika industri rokok melakukan inovasi-inovasi terhadap produknya, anak muda tidak boleh terkecoh.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Anisya Aulia Lestari memaparkan rokok juga memberi dampak kerugian bagi lingkungan.

Menurutnya, ada sekitar dua pertiga dari total 5,6 triliun batang rokok atau 4,5 triliun puntung rokok yang dihisap dibuang sembarangan.

“Puntung rokok menyumbang 40% dari semua sampah yang ditemukan di tempat sampah perkotaan. Puntung rokok terdiri dari ribuan serat selulosa asetat, dan hal ini akan membutuhkan waktu bertahun-tahun bagi rokok untuk terurai,” jelas Anisya.

Lebih dari itu, Anisya dalam kesempatan ini juga menyebut penggunaan rokok itu menimbulkan kerugian lingkungandan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam UU Kesehatan No.39 tahun 2009 pasal 113 menyebutkan bahwa penggunaan rokok menimbulkan kerugian, harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan.

“Selain undang-undang itu, UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Anisya menambahkan, ada empat langkah yang bisa dilakukan oleh anak muda untuk bisa mencegah dan menguragi penggunaan tembakau. Pertama, ikut berkolaborasi dan aktif bersuara. Kedua, bergabung dalam gerakan peduli lingkungan. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat yang berfokus pada upaya preventif. Keempat, berdonasi pohon untuk melindungi hutan.

Ketua LPAI Seto Mulyadi yang juga pemerhati anak menjelaskan peran keluarga sangatlah penting dalam memerangi bahaya rokok, khususnya melindungi anak dan perokok pemula dari tembakau.

Jumlah perokok pemula yang terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Semua pihak sudah seharusnya melindungi anak kategori usia 10-18 tahun yang menjadi target utama industri rokok.

“Kita harus melawan manipulasi (industri) rokok. Mungkin dengan dongeng, nyanyian lagu, menggambar dan sebagainya. Mungkin juga memproduksi film anak-anak yang antirokok untuk mengajarkan pada anak betapa dahsyatnya bahaya rokok ini,” ujarnya.

Kak Seto juga mengajak masyarakat untuk membangun keluarga yang ramah anak. Sebab keluarga yang memiliki suasana yang ramah akan menjadikan anak tidak tergelincir pada perilaku merokok.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM). Penandatangan tersebut dilakukan secara langsung oleh Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto (Ketua LPAI) dan Nashir Efendi (Ketua Umum PP IPM).

Selain itu, TC IPM bersama IISD meluncurkan Gerakan 1.000 surat dan Youth Ambassador TC IPM. Gerakan ini menjadi komitmen TC IPM dan pelajar-pelajar Muhammadiyah seluruh Indonesia untuk senantiasa terlibat dalam upaya pengendalian tembakau.

Pembuatan 1.000 surat ini nantinya akan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat ini merupakan suara pelajar-pelajar dari seluruh Indonesia, bahwa rokok adalah ancaman bagi anak muda. Rokok adalah musuh bersama dan punya potensi besar merampas hak-hak pelajar.

Youth Ambassador TC IPM ini merupakan inisiasi yang dilakukan untuk pelajar agar bisa menjadi agen perubahan sebaya dalam rangka pengendalian tembakau.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.